AYOJAKARTA.COM---Jhon Sitorus berani menyebut jaksa penuntut umum sebagai pengecut yang bernyali ciut ketika berhadapan dengan Putri Candrawathi.
Pegiat media sosial, Jhon Sitorus secara terang-terangan menyampaikan kritiknya terhadap jaksa penuntut umum tentang tuntutan terhadap Putri Candrawathi.
Melalui sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri Candrawathi resmi dituntut oleh JPU dengan pidana hukuman penjara selama 8 tahun dipotong masa penahanan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Jhon Sitorus menyampaikan kritikan pedasnya terhadap JPU.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun twitter @Miduk17, Jhon Sitorus merasa keberatan dengan tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi.
Bahkan, ia secara terang-terangan menyampaikan bahwa JPU telah mempermalukan wajah peradilan.
“Cuma 8 TAHUN? JPU makin MEMPERMALUKAN wajah Peradilan. Padahal, mengenakan pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Putri Candrawathi juga TERBUKTI secara SAH dan MEYAKINKAN melakukan PEMBUNUHAN BERENCANA Putri juga tidak memiliki alasan pemaaf dan pembenar Ada apa ini?” cuitnya.
“Lagi2, dunia HUKUM kita makin TERCORENG CITRANYA Betul bahwa ini masih tuntutan, belum putusan Tetapi, dibalik masker wajah Putri Candrawathi tertawa LEBAR Semuanya masuk dalam pusaran skenario yang diciptakan dari awal,” tambahnya.
Tak hanya itu saja, Jhon Sitorus bahkan berani menyebut jaksa penuntut umum sebagai pengecut dan tidak mencerminkan sebagai penegak hukum positif.
“Jaksa Penuntut Umum terlihat begitu SANGAR pada saat awal persidangan Begitu pembacaan tuntutan, MELEMPEM bagai kerupuk basi Kalian PENGECUT, nyali kalian CIUT didepan Putri Candrawathi Kalian bukanlah respresentasi dari penegakan hukum positif,” tulis Jhon.
Tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara atas keterlibatannya di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dikutip AyoJakarta dari PMJ News, dalam artikel Terlibat Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Sementara itu, 2 terdakwa lain atas nama Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga dijatuhi tuntutan yang sama seperti Putri Candrawathi.***

Share this article
Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus blak-blakan menyebut JPU pengecut dan menilai keputusannya terkait hukuman bagi Putri Candrawathi memalukan