AYOJAKARTA.COM – Salah satu yang menjadi sorotan publik dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah menyangkut ancaman pidana kepada Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat kemarin, Rabu 18 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jaksa menuntut pidana penjara 12 tahun untuk Richard Eliezer alias Bharada E.
Tuntutan untuk Richard Eliezer jauh lebih berat ketimbang tuntutan yang diterima Putri Candrawathi yakni hanya 8 tahun penjara.
Baca Juga: Begini Hitung-Hitungan Mahfud MD Bilang Richard Eliezer Bisa Bebas, Tinggal Tergantung Hakim Deh
JPU juga sudah membacakan tuntutan untuk terdakwa lainnya yakni penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo, dan pidana penjara 8 tahun untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Yosua alias Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Lantas kenapa JPU menuntut Richard Eliezer lebih berat ketimbang Putri Candrawathi?
Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Richard Eliezer
Dalam pertimbangannya, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan beberapa hal yang memberatkan bagi Richard Eliezer sehingga dia dituntut 12 tahun penjara.
Salah satu pertimbangannya adalah Bharada E lah yang menjadi eksekutor yang mengakibatkan Yosua alias Brigadir J tewas.
“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” begitu bunyi tuntutan JPU yang dibacakan di ruang sidang PN Jaksel.
Hilangnya nyawa Brigadir J, menurut Jaksa Penuntut Umum, menimbulkan duka mendalam bagi Keluarga Yosua. Dampak itu juga yang menjadi hal memberatkan bagi Bharada E.
Selain itu, menurut JPU, perbuatan Richard Eliezer menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ungkap Tim JPU saat membacakan tuntutan seperti disiarkan oleh Kompas TV.
Tuntutan Penjara 8 Tahun untuk Putri Candrawathi
Tuntutan penjara 8 tahun yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapatkan kritik dari kuasa hukum mendiang Yosua atau Brigadir J.
Namun, menurut Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, tuntutan terhadap Putri Candrawathiitu sudah melalui pertimbangan yang saksama dari JPU.
Menurut Fadil, Putri Candrawathi tidak berperan dalam eksekusi penembakan Yosua meski dia mengetahui rencana tersebut.
Baca Juga: Tuntutan Jaksa ke Bharada E, Mahfud MD: Secara Teori, Richard Eliezer Bisa Bebas!
“Saya jelaskan dalam teori hukum pidana ada kesamaan kehendak dan niat antara para tersangka ini, tapi perannya beda,” ungkap Fadil kepada wartawan pada Rabu 18 Januari 2023 seperti dilansir pmjnews.com.
“Ibu Putri Candrawathi itu ada di dalam kamar. Dia tidak ikut melakukan apa-apa, tapi mengetahui tentang cerita rencana pembunuhan itu,” ungkap Fadil.
Menurut Fadil, Jaksa Penuntut Umum yakin peran Putri Candrawathi sama dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang berada di lokasi penembakan tersebut tidak dapat berbuat apa-apa, tetapi mengetahui adanya rencana pembunuhan.
"Sama dengan Kuat Ma'ruf. Dia ada di lokasi itu, tapi dia tidak bisa berbuat apa-apa, tetapi dia mengetahui ada perencanaan,” katanya.
Meski begitu, Jampidum menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim terkait dengan putusan apa yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa.
Menurut Fadil, Jaksa Penuntut Umum hanya memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa, tetapi keputusan itu berada di pihak majelis hakim.
Tuntutan delapan tahun untuk Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi, menurut Fadil, sudah tepat.
“Namun, tentang berapa nanti putusan hakim kami serahkan kepada hakim dan hakim tahu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan jaksa, tinggal hakim menilai alat bukti itu.”

Share this article
Kenapa Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menghukum Putri Candrawathi 8 tahun dan Richard Eliezer 12 tahun?