AYOJAKARTA.COM – Ada yang tidak biasa dari pembacaan tuntutan untuk Richard Eliezer alias Bharada E dibandingkan terdakwa lainnya.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan kesedihannya saat membacakan tuntutan hukuman untuk Richard Eliezer.
Pembacaan tuntutan hukuman terhadap Bharada E ini dilangsungkan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Ferdy Sambo Janjikan Keluarga Richard Eliezer Cs Aman hingga Dianggap Anak, Jika Lakukan Hal Ini
Dalam dakwaannya JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer yang dianggap sebagai eksekutor yang menyebabkan kematian rekannya yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Kompas TV, Kamis (19/1/2023), jaksa meyakini Richard Eliezer dengan sadar tanpa ragu merampas nyawa rekannya yakni Brigadir Yosua Hutabarat dengan cara menembak.
Menurut jaksa, Richard Eliezer bersama dengan keempat terdakwa lainnya yakni Ferdy sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal melakukan upaya pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Tuntutan dakwaan terakhir dalam sidang dibacakan oleh Jaksa Paris Manalu.
Jaksa sempat tertegun saat membacakan tuntutan hukuman, suaranya bergetar saat membacakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer.
Bahkan Jaksa Paris Manalu sempat berhenti dalam membacakan dakwaannya sebelum membacakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara.
Lantas hal ini pun tidak luput dari Jaksa Sugeng yang berada di sebelahnya langsung menepuk punggungnya beberapa kali untuk menenangkan.
Dengan nada bergetar, Jaksa Paris Manalu melanjutkan membacakan tuntutan hukuman penjara 12 tahun terhadap Richard Eliezer.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” lanjutnya.
Tak hanya itu saja, Jaksa Sugeng juga terlihat menunjukkan kesedihannya.
Ia tak kuasa menahan tangis hingga meneteskan air matanya dan mengusapnya dengan tangan saat Jaksa Paris Manalu telah selesai membacakan tuntutan hukuman terhadap Richard Eliezer.
Sebelumnya, jaksa membacakan beberapa hal yang dipertimbangkan dalam menjatuhkan tuntutan hukuman kepada Richard Eliezer. Diantaranya ada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
Hal yang memberatkan Richard Eliezer menurut jaksa penuntut umum, yakni sebagai berikut:
1. Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua.
2. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
3. Akibat keluarga terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat
Adapun hal yang meringankan menurut Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut:
1. Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini
2. Terdakwa belum pernah dihukum
3. Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan
4. Terdakwa mengakui menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.***

Share this article
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan kesedihannya saat membacakan tuntutan hukuman untuk Richard Eliezer.