AYOJAKARTA.COM - Bripka RR alias Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa meyakini Ricky bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana tersebut. Tuntutan yang dijatuhkan kepada Ricky Rizal jauh lebih ringan dari tuntutan awal.
Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa Ricky Rizal secara sadar mengetahui dan ikut terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam lanjutan sidang perkara pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 16/01/2023.
Dengan tatapan kosong, Ricky Rizal terlihat pasrah saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara," ucap Jaksa Penuntut Umum dikutip AyoJakarta.com melalui kanal Youtube KompasTV pada Senin 16/01/2023.
Tuntutan yang diberikan kepada Ricky dengan hukuman 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa terdapat hal-hal yang memberatkan bagi Ricky yakni ikut terlibat dalam menghilangkan nyawa Brigadir J, tidak menyesali perbuatan yang telah dilakukannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama dirinya mengikuti persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya, terdakwa sebagai tulang punggung dan juga mempunyai anak yang membutuhkan figur seorang ayah," ucap JPU.
Setelah Kuat Maruf, Ricky Rizal merupakan terdakwa selanjutnya yang telah dibacakan tuntutannya oleh JPU pada hari Senin 16/01/2023 ini, sedangkan ketiga terdakwa lainnya akan mendengarkan tuntutan dari JPU pada pekan ini.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta Richard Eliezer alias Bharada E.
Mereka berlima didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.***

Share this article
Bripka RR alias Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.