AYOJAKARTA.COM - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terus menangis dalam lanjutan persidangan atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia pun bingung dan mengaku tidak tahu mengapa dia juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Putri saat memberikan keterangannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu 11 Januari 2023.
Dikutip Ayojakarta.com melalui akun Instagram @beritaaktual.id pada Jumat 13/01/2023, saat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh para hakim, Putri sempat curhat tentang asumsi-asumsi negatif dari publik yang harus ia terima.
"Saya adalah korban kekerasan seksual, kenapa saya selalu diasumsikan negatif oleh orang-orang," ucap Putri.
"Saya hanya sedih, kenapa orang-orang tidak bisa memahami bila ada di pihak sebagai saya," sambungnya.
"Saya, saya sangat malu dan apakah orang-orang memikirkan perasaan anak-anak saya dengan pertanyaan atau pemberitaan bahwa ibunya selingkuh dengan orang lain," lanjut putri dengan penuh tangis.
Putri seringkali menangis saat memberikan keterangannya kepada hakim, bahkan hakim anggota sempat meminta Putri untuk berhenti menangis.
Dalam kesaksiannya ketika menceritakan dugaan pelecehan di rumah Magelang pun, Putri Candrawathi tak kuasa menahan air matanya.
Kemudian, Hakim anggota Morgan Simanjuntak meminta agar istri dari Ferdy Sambo tersebut berhenti menangis.
Hakim Morgan menyebut lama-lama para hakim juga bisa ikut menangis seperti Putri.
"Sudah, jangan nangis ya. Lama-lama hakimnya jadi ikut nangis," ujar hakim Morgan.
Lalu, dilansir dari video Instagram yang diunggah @lambe_turah, Hakim Morgan juga menyinggung kondisi Putri Candrawathi yang di awal persidangan mengaku dalam kondisi kurang sehat.
"Tadi kan kurang fit atau kurang sehat atau tidak enak badan?" tanya hakim.
"Saya punya GERD, gangguan pencernaan, tapi saya akan berusaha semaksimal mungkin," jawab Putri Candrawathi.
"Masih bisa?" tanya hakim.
"Bisa, Yang Mulia," jawab Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa yang hingga saat ini masih terus menjalani persidangan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bersama suaminya, Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mereka berlima didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.***

Share this article
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terus menangis dalam persidangan atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.