AYOJAKARTA.COM-- Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias brigadir J terus bergulir, mendekati kini Sidang tuntutan terhadap para terdakwa.
Kasus yang menghebohkan publik ini diklaim Putri Candrawathi, salah satu terdakwa terjadi karena Ferdy Sambo, suaminya emosi setelah mendengar pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadapnya.
Namun, hal tentang pelecehan seksual ini sulit dibuktikan, karena ketidakadaan visum dari Putri Candrawathi, selaku korban.
Baca Juga: Naik Darah! Sambo Ungkapkan Dirinya Sempat Marah Kepada Adzan Romer: Keterangannya Menyudutkan Saya
Terhadap hal ini, Ferdy Sambo Ferdy Sambo mengaku menyesal karena tidak menyarankan istrinya Putri Candrawathi untuk melakukan visum.
Ferdy Sambo justru hanya mengaku menyesal karena tak bisa berfikir logis, saat sang istri dilecehkan oleh Yosua alias Brigadir J.
Dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Kompas Tv padahal peristiwa di Magelang kerap di sebut Sambo sebagai motif pembunuhan Yosua atau Brigadir J, pada sidang Selasa 10 Januari 2023.
“Itulah yang saya sesali, Yang Mulia. Saya tidak berpikir pada saat itu setelah mendengar pukulan berat yang diderita oleh istri saya,” kata Ferdy Sambo.
Hal ini diungkapkan oleh Ferdy Sambo ketika majelis hakim bertanya kepada dirinya mengapa tidak menyarankan Putri Candrawathi untuk melakukan visum terlebih dahulu, atau setidaknya mengajak Putri ke dokter untuk memeriksa barangkali terdapat penyakit menular seksual atau pms.
Ferdy Sambo mengatakan bahwa pada saat mendengar pengakuan dari Putri Candrawathi, dirinya menjadi tidak dapat berpikir panjang sehingga tidak menyarankan untuk melakukan visum.
“Saya minta maaf harus menjadi panjang seperti ini, Yang Mulia,” kata Ferdy Sambo.
Dalam persidangan itu, hakim kembali mempertanyakan perihal peristiwa pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Majelis hakim mengaku kebingungan karena berdasarkan keterangan beberapa saksi atau terdakwa, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui peristiwa pelecehan tersebut.
Atas pertanyaan itu, Ferdy Sambo menegaskan bahwa dirinya meyakini kebenaran dari cerita istrinya, dan mengatakan tidak mungkin Putri Candrawathi berbohong tentang peristiwa tersebut.
“Terkait penjelasan istri saya di lantai tiga itu saya yakini kebenarannya, karena istri saya tidak mungkin bohong terkait peristiwa seperti itu. Apa gunanya buat dia?” kata Ferdy Sambo.
Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Share this article
Dalam persidangan Ferdy sambo mengaku sangat menyesal tak segera lakukan hal ini kepada istrinya, Putri Candrawathi, apakah itu?