AYOJAKARTA.COM – Awal tahun 2023, Korps Polisi Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap untuk menjalankan beberapa kebijakan antara lain pemberlakuan SIM menjadi tiga golongan dan pemberlakuan tilang manual.
Sebagai persiapan menerapkan kebijakan penggolongan SIM C, Korlantas Polri sudah menyediakan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500. Kendaraan roda dua itu nanti bakal digunakan dalam ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.
Pengadaan 32 unit Hunter Scramble SK500 dilakukan Polri pada September 2022 dengan anggaran yang bersumber dari APBN 2022. Tahun depan, menurut rencana, ditambah lagi jumlahnya sesuai dengan anggaran yang tersedia.
“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” ungkap Dirregiden Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus seperti dilansir pmjnews.com di Jakarta.
Baca Juga: Nasihat Quraish Shihab: Tuhan Itu Tidak Bertanya 5 + 5 Itu Berapa, Tetapi 10 Itu Berapa
Ketentuan penggolongan SIM C diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.
Salah satu ketentuan untuk mendapatkan SIM C1 adalah yang bersangkutan sudah harus memiliki SIM C selama 1 tahun sejak surat izin itu diterbitkan.
Sementara itu, untuk memiliki SIM C2 orang harus sudah punya SIM C1 selama 1 tahun sejak surat izin diterbitkan.
“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas,” kata Brigjen Yusri Yunus.
Kebijakan penggolongan SIM C akan dilaksanakan bertahap dimulai untuk golongan SIM C1.
“Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2. Sekarang ini C1 dulu,” tambahnya.
Penggolongan SIM C telah diwacanakan sejak Perpol 5 Tahun 2021 disahkan Februari 2021.
Tujuan pengelompokan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor.
Berdasarkan data, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi. Untuk itu, perlu peraturan baru bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin besar.
Baca Juga: Mau Dapat Rp4,2 Juta? Simak Info Terbaru Soal Kartu Prakerja Gelombang 1 Tahun 2023 di Sini
Baca Juga: Ferdy Sambo vs Richard Eliezer Soal Kronologi Penembakan Yosua: Kalian Percaya Siapa?
Untuk mengendarai motor dengan cc besar perlu kompetensi tersendiri. Sebagai contoh, kemampuan dan cara mengendarai motor bebek dengan moge Harley Davidson tidaklah sama.
Terapkan Lagi Tilang Manual
Korlantas Polri juga berencana memberlakukan kembali tilang manual. Kebijakan tersebut disebabkan tidak adanya kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas semenjak tilang manual ditiadakan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengungkapkan, rencana tilang manual kembali diterapkan lantaran pihaknya mendapati banyak masyarakat yang mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor.
“Salah satunya itu tadi, masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul. Saat polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar,” ujarnya.
“Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh,” ungkapnya lagi.
Oleh karena itu, lanjut Firman, Korlantas tengah mempertimbangkan untuk memberlakukan tilang manual kembali.
Baca Juga: Sudah Tahu? Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C Tahun 2023 Hanya Segini, Cek Detailnya di Sini
Baca Juga: Ingat Nih, Aturan Baru dan Biaya Bikin Surat Izin Mengemudi: SIM C Cuma Rp100 Ribu, SIM A Rp120 Ribu
Menurut Irjen Firman, tidak sedikit pengendara yang sengaja melanggar peraturan lalu lintas setelah tilang manual dihapus.
“Tapi sekali lagi untuk ini pun polisi bukan berarti diam saja. Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan,” kata Irjen Fiman.

Share this article
Korlantas Polri bersiap untuk menjalankan beberapa kebijakan antara lain pemberlakuan SIM menjadi tiga golongan dan tilang manual.