AYOJAKARTA.COM - Polemik penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja masih berlangsung. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi atau SINDIKASI kembali mengeluarkan pernyataan sikap di akun Twitternya.
Mereka menuntut Presiden untuk pencabutan yang Perppu Cipta Kerja yang dianggap bermasalah itu secepatnya dan DPR RI harus menolak Perrpu tersebut karena telah menodai pilar-pilar hukum serta menghianati konstitusi.
Bahkan jika dalam tujuh hari tuntutan ini tidak diindahkan, SINDIKASI mengajak masyarakat Indonesia yang senasib dan sepenanggungan untuk aksi-aksi massa yang sah untuk menggagalkan Perppu yang dianggap mencondong kepada kepentingan investasi.
Kami, rakyat Indonesia menuntut kepada Presiden RI untuk mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja secepatnya.8, 2023
Kami juga menuntut DPR RI u/ menolak Perppu Cipta Kerja, yang telah merendahkan pilar" negara hukum & mengkhianati konstitusi Negara Republik Indonesia. pic.twitter.com/Sl2jqa7543— Serikat SINDIKASI (@SINDIKASI_)
Baca Juga: Polemik Perppu Cipta Kerja, SINDIKASI Menuntut Empat Hal Ini, Apa Saja?
"Kami menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia senasib sepenanggungan, yang telah terinjak-injak oleh kesewenang-wenangan Presiden, untuk melakukan pembangkangan sipil dan aksi-aksi massa yang sah," dikutip oleh Ayojakarta.com dari akun Twitter @SINDIKASI_.
Protes ini diambil karena tidak adanya opsi lain dan bentuk peringatan keras kepada pemerintah karena mengambil keputusan atas kehendak sendiri.
Pasalnya, Perppu Cipta Kerja sama sekali tidak mewakili rakyat kecil dan demi kepentingan sekelompol elit dengan mengangkangi hukum dan keputusan konstitusi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Rocky Gerung: Ada Tekanan Oligarki
Rakyat akan terus membangkang selama pemerintah masih terus membelakangi konstitusi dan hukum dalam pengambilan keputusan.
"Pembangkangan Sipil akan terus dilakukan rakyat, sepanjang penghianatan konstitusi masih dipertahankan oleh Presiden RI dan DPR RI," lanjut SINDIKASI (Twitter).

Share this article
Kembali menjadi perbincangan, Perppu Cipta kerja yang penuh kontroversi dituntut agar segera dicabut dalam tujuh hari!