Selamat! Ada Keringanan Pajak Penghasilan dalam Aturan Baru, Pengurangan hingga Bebas Pajak

Menkeu Sri Mulyani berikan penjelasan tentang pajak penghasilan
Menkeu Sri Mulyani berikan penjelasan tentang pajak penghasilan

AYOJAKARTA.COM –Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama DPR melakukan revisi terhadap Pajak Penghasilan (PPh) berupa kenaikan batas minimum Pendapatan Kena Pajak (PKP).

Batas PKP yang semula ditentukan untuk masyarakat yang memiliki gaji lebih dari Rp4,5 juta per bulan kini dinaikkan menjadi Rp5 juta per bulan.

Ini memiliki arti bahwa masyarakat yang penghasilannya di bawah 5 juta rupiah tidak dikenakan pajak penghasilan.

Baca Juga: Ibunda Bharada E Sampaikan Harapan Tak Terduga Terkait Nasib Richard Eliezer, Begini Katanya

Bagi masyarakat yang penghasilannya antara 4,5 – 5 juta rupiah, yang semula wajib membayar pajak kini telah dibebas pajaknya setelah aturan revisi pajak penghasilan diberlakukan.

Tidak hanya itu, bagi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 juta adan mendapat keringanan pengurangan pajak dari perhitungan aturan lama.

Jika memiliki penghasilan lebih dari Rp5 juta, misalnya saja penghasilan Rp9 juta per bulan, maka ada keringanan pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Ucapan Imlek 2023, Sambut Tahun Baru China Bagikan ke Teman yang Merayakan, Bukan Gong Xi Fa Cai

Jika menurut perhitungan aturan lama pajak per tahun yang harus dibayarkan adalah 3,1 juta, tapi jika menggunakan perhitungan aturan baru maka pajaknya adalah sebesar Rp2,7 juta per tahun atau Rp225 ribu.

Berikut adalah cara menghitung pajak penghasilan (PPh) pertahun :

PPh per tahun = PKP (Penghasilann Kena Pajak) – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) X 5%.

PTKP yang ditentukan adalah = Rp54 juta per tahun

Jadi jika memiliki penghasilan Rp5 juta per bulan maka perhitungannya akan sebagai berikut :

Baca Juga: Baju Pernikahan Indra Bekti Dibayar Nyicil, Keuangan dan Aset Keakayaannya Kini Jadi Sorotan

PPh = Rp60 juta – Rp54 juta X 5% = Rp300 ribu.

Rp300 ribu adalah pajak yang harus diserahkan oleh seseorang yang memiliki penghasilan Rp5 juta per bulan.

Adapun kelas-kelas penghasilan yang memiliki persentase pengalian berbeda adalah sebagai berikut :

Penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta per bulan = 15%

Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta per bulan = 25%

Penghasilan Rp500 juta – Rp5 miliar per bulan = 30%

Baca Juga: Sedih! JPU Terlihat Menahan Tangis Saat Sebut Kondisi Jasad Yosua, Richard Eliezer: Andai Waktu Bisa Diputar

Penghasilan lebih dari Rp5 miliar = 35%

Perubahan aturan pajak ini mengacu dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Pajak penghasilan ini memiliki sifat yang progresif atau mengalami perubahan ke arah yang lebih baik.

Baca Juga: Hakim Tinjau TKP Pembunuhan Brigadir J, Ronny Talapessy: Ada Hal Yang Menarik

Dalam revisi ini hanya mengubah batas maksimal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saja, dan tidak mengubah persentase pengenaan pajak.

Persentase pengenaan pajak tetap di angka 5% dari perhitungan PPh, PKP, dan PTKP, dilansir AyoJakarta.com dari akun Twitter Ditjen Pajak @DitjenPajakRI.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# pajak penghasilan
# keringanan
# aturan baru
# aturan

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.