AYOJAKARTA.COM – Aturan baru pajak penghasilan (PPh) telah mengubah batas minimum Pendapatan Kena Pajak (PKP), yang semula Rp4,5 juta menjadi Rp5 juta.
Perubahan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 dengan menaikkan PKP menjadi Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun.
Kebijakan ini dilakukan untuk melindungi kelompok menengah ke bawah agar beban pajaknya menjadi lebih rendah.
Sri Mulyani Selaku Menteri Keuangan Indonesia menjelaskan dalam akun Instagramnya @smindrawati bahwa pajak memang diciptakan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Emosi Tanggapi Media yang Salah Paham Tentang Aturan Baru Pajak, Sri Mulyani : Salah Banget!
“Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan, dll,” ketik Sri Mulyani.
Ini memiliki arti bahwa masyarakat yang penghasilannya di bawah 5 juta rupiah tidak dikenakan pajak penghasilan.
Bagi masyarakat yang penghasilannya antara 4,5 – 5 juta rupiah, yang semula wajib membayar pajak kini telah dibebas pajaknya setelah aturan revisi pajak penghasilan diberlakukan.
Nantinya hanya yang memiliki gaji minimal 5 juta rupiah yang akan terkena pajak penghasilan atau PPh.
Perubahan aturan tersebut mengacu dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Pajak penghasilan ini memiliki sifat yang progresif atau mengalami perubahan ke arah yang lebih baik.
Dalam revisi ini hanya mengubah batas maksimal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saja, dan tidak mengubah persentase pengenaan pajak.
Persentase pengenaan pajak tetap di angka 5% dari perhitungan PPh, PKP, dan PTKP.
Baca Juga: Salah Kaprah! Aturan Baru Penghasilan Kena Pajak Tidak Merugikan, Simak Penjelasannya di Sini!
Namun walaupun memiliki pendapatan Rp5 juta per bulan, seseorang masih bisa dinyatakan bebas pajak penghasilan.
Hal ini bisa terjadi jika seseorang tersebut memiliki tanggungan istri dan 1 orang anak maka gaji Rp5 juta per bulan tidak dikenakan pajak.
“Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK,” ketik Sri Mulyani.
Jika seorang pekerja belum menikah maka belum bisa dianggap memiliki tanggungan jadi perhitungan PPh pertahun adalah sebagai berikut :
Baca Juga: Bingung dengan Aturan Pajak Penghasilan Terbaru yang Dinaikan jadi Rp5 Juta? Berikut Penjelasannya!
PPh per tahun = PKP (Penghasilann Kena Pajak) – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) X 5%.
PTKP yang ditentukan adalah = Rp54 juta per tahun
Jika memiliki penghasilan Rp5 juta per bulan maka perhitungannya akan sebagai berikut :
PPh = Rp60 juta – Rp54 juta X 5% = Rp300 ribu.
Rp300 ribu adalah pajak yang harus diserahkan oleh seseorang yang memiliki penghasilan Rp5 juta per bulan.***
Share this article
Walaupun memiliki pendapatan Rp5 juta per bulan, seseorang masih bisa dinyatakan bebas pajak penghasilan. Bagaimana caranya?