AYOJAKARTA.COM – Mahkamah Agung (MA) dengan tegas menolak pengajuan kasasi dari terdakwa Herry Wirawan terkait kasus pemerkosaan 13 santri.
Atas pelecehan yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan terhadap 13 santri tersebut, sanksi hukuman mati akan tetap diberikan kepada terdakwa.
Penolakan kasasi tersebut dilakukan di Pengadilan Tinggi Bandung dan dipimpin oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni pada Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Ngaku Tolak Tawaran Banyak Klub Demi Gabung di Al-Nassr, Kenapa?
"Amar putusan JPU & TDW: Tolak," bunyi putusan MA sebagaimana dilansir dari laman kepaniteraan MA.
Sebelumnya, dalam pengadilan tingkat Banding terdakwa Herry Wirawan juga divonis hukuman mati yang mengoreksi hukuman sebelumnya yaitu penjara seumur hidup.
Selain hukuman mati, pengadilan tingkat banding juga memberikan sanksi kepada terdakwa Herry Wirawan dalam bentuk finansial.
Dimana terdakwa Herry Wirawan diminta untuk membayar uang pengganti kerugian kepada 13 santri yang merupakan korban perkosaan.
Baca Juga: Jakarta Diguyur Hujan Sejak Siang, Halte TransJakarta Hingga Stasiun Kereta Padat
Sebelumnya, beban restitusi atau uang pengganti kerugian dibebankan kepada Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan kini telah berubah.
Diketahui, biaya yang harus dibayar oleh terdakwa Herry Wirawan dalam uang penggantian kerugian kepada korban diperkirakan senilai Rp300 juta.
Dimana, uang tersebut akan diberikan kepada masing – masing korban yang berjumlah 13 orang santri dengan nominal yang beragam.
Hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa yang memandang Herry pantas dihukum mati atas aksinya tersebut.***

Share this article
Terdakwa kasus pemerikosaan Herry Wirawan terhadap 13 santri tetap akan dihukum mati. Keputusan ini di Pengadilan Tinggi Bandung.