AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibuat geleng-geleng kepala mendengar jawaban ahli yang meringankan dari kubu Ferdy Sambo.
Hal tersebut terekam dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2022.
Agenda sidang pada hari tersebut yakni kubu Ferdy Sambo hadirkan Ahli Pidana Hukum yang juga Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Said Karim sebagai ahli ringankan hukuman.
JPU sempat saling berdebat dengan ahli yang dihadirkan oleh kubu Ferdy sambo terkait makna perintah hajar.
Baca Juga: Bahas Kata Mungkin dari Saksi Ahli Ferdy Sambo, Martin Lukas Simanjuntak: Itu Lagunya Noah!
Jaksa meminta pendapat dari ahli tentang makna lain perintah dari kata "hajar".
Said Karim menjelaskan kata "hajar" berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Menurutnya apakah kata "hajar" ini sinonim dengan bunuh atau tembak, yang mana dalam KBBI tidak ditemukan sama sekali kata "hajar" berarti tembak.
“Tampaknya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kita tidak menemukan pengertian itu, jadi pengertian hajar ini relatif dimaknai,” tutur Said karim, dilihat dari tayangan kanal YouTube KOMPASTV, Rabu, 4 Januari 2023.
Tak hanya itu, Said juga menganalogikan kata "hajar" dengan kehidupan sehari-hari seperti ketika sedang makan bersama teman.
Baca Juga: Ini Tujuan Hakim ke TKP Pembunuhan Yosua di Rumah Ferdy Sambo Jalan Saguling dan Duren Tiga
Menurutnya bila sedang makan kata "hajar" ini juga bisa diartikan dengan ayo makan.
Ia juga menegaskan tidak ada pengertian yang menunjukkan bahwa kata "hajar" sama dengan perintah tembak atau bunuh.
Mendengar jawaban tersebut tidak sesuai dengan maksud pertanyaan yang diajukan, jaksa kemudian menanyakan terkait pengertian "hajar" dalam kontekstual bukan dari segi sinonim katanya.
Jaksa mengatakan bahwa sebelum kejadian penembakan, Ferdy Sambo sudah menanyakan kesediaan Richard Eliezer untuk menembak Yosua.
Menanggapi hal tersebut, ahli ringankan yang dihadirkan oleh kubu Ferdy Sambo tampak terbata-bata dan berbelit dalam menjawab pertanyaan dari jaksa.
Lantaran tak kunjung memberikan jawaban yang pas, jaksa sampi meminta tolong kepada majelis hakim terkait pertanyaan yang diajukan dalam sidang kepada Said Karim.
“Pertanyaan Jaksa Penuntut Umum hanya mengenai konteksnya, dalam konteks tadi disampaikan oleh penuntut umum,” terang Hakim menjelaskan pertanyaan dari jaksa.
“Sebelum kalimat hajar itu keluar ada bahwa orang yang disuruh dibekali senjata dan segalanya, nah dalam konteks itu kalimat hajar yang diminta ahli menjelaskan oleh jaksa penuntut umum, maknanya apa,” tambahnya.
Jawaban Ahli Pidana Hukum tetap berpegang teguh pada pengertian menurut KBBI, yakni kata "hajar" tidak berarti menembak.
Mendengar jawaban tersebut membuat jaksa nampaknya gregetan dan terlihat geleng-geleng kepala sampai tertawa menyudahi pertanyaan tersebut.***

Share this article
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibuat geleng-geleng kepala mendengar jawaban ahli yang meringankan dari kubu Ferdy Sambo.