AYOJAKARTA.COM – Majelis Hakim dan pihak yang berperkara dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofrianaysah Yosua Hutabarat alias Brigdir J, hari ini Rabu 4 Januari 2023, meninjau Tempat Kejadian Perkara(TKP).
Tempat kejadian perkara (TKP) yang dikunjungi oleh Majelis Hakim dan pihak yang berperkara adalah rumah pribadi Ferdy Sambo di Jl. Saguling, dan rumah dinasnya saat menjadi Kafdiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, terdakwa dan saksi tidak dilibatkan dalam kunjungan tersebut. Djuyamto juga menjelaskan bahwa tidak ada pertanyaan selama peninjauan dilakukan.
“Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari (pihak) terdakwa,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2023, seperti dilansir pmjnews.com.
Baca Juga: Video Viral Febri Diansyah Diseret Paksa Dari Ruang Sidang, Ini Faktanya!
Baca Juga: Hakim hingga Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Berkunjung ke Rumah Sambo!
Djuyamto mengungkapkan peninjauan ke TKP tersebut bertujuan untuk meyakinkan hakim dalam menyikapi perkara yang ditangani dan fakta-fakta di persidangan sebelum mengambil keputusan.
“Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu,” jelas Djuyamto.
Peninjauan Majelis Hakim dan pihak yang beperkara ke TKP dijadwalkan berlangsung setelah persidangan terdakwa Ricky Rizal yang digelar hari ini usai.
“Kewenangan majelis hakim untuk melengkapi memperoleh fakta-fakta di persidangan antara lain bisa dengan pemeriksaan setempat. Teknisnya secara prinsip hanya untuk crosscheck keterangan saksi-saksi maupun terdakwa mengenai tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Djuyamto.
Berdasarkan penjelasan Humas PN Jaksel itu, dari peninjauan ke TKP tersebut Majelis Hakim akan melihat posisi saat rekonstruksi yang termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), serta kesesuaian informasi dan keterangan yang disampaikan saksi dan terdakwa.
“Secara teknis nanti majelis hakim akan melihat posisi saat rekontruksi dalam BAP dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi (terdakwa),” ucapnya.
Para saksi dan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak dilibatkan dalam peninjauan hari ini lantaran peninjauan yang dilakukan bukan untuk pembuktian.
Kunjungan ke TKP tersebut, kata Djuyamto mengulangi, adalah untuk menambah kejelasan fakta persidangan.
“Majelis hakim untuk alasan menambah kejelasan tentang fakta persidangan berwenang untuk melakukan pemeriksaan setempat,” kata Djuyamto.
Ada lima orang terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua yakni pasangan suami istri Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Yosua meninggal karena ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Share this article
Majelis Hakim dan pihak yang berperkara dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofrianaysah Yosua Hutabarat alias Brigdir J.