AYOJAKARTA.COM - Kabar bahagia kembali datang untuk tenaga honorer.
Setelah diterpa kabar penghapusan, kali ini tenaga honorer mendapatkan kesempatan untuk menjadi CPNS 2023.
Harapan tenaga honorer menjadi CPNS sebentar lagi bukanlah mimpi karena akhirnya ada perkembangan terkait pengangkatan menjadi CPNS 2023.
Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Menteri Pemberdayaaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
Baca Juga: Tenaga Honorer dengan 6 Kategori Ini Diangkat PNS Tanpa Tes di 2023? Cek Kriterianya Berikut Ini
Sebagaimana dikutip ayojakarta.com dari suara.com pada 4 Januari 2023, tenaga honorer dapat menjadi CPNS 2023.
Kategori yang dapat menjadi CPNS 2023 adalah Kategori II atau K2.
Tentunya tenaga honorer Golongan II atau K2 harus memenuhi beberapa persyaratan standar untuk menjadi CPNS 2023.
Hal ini sudah pernah diutarakan oleh Menteri PAN RB sebelumnya Tjahjo Kumolo terkait kebijakan tenaga honorer K2 yang bisa menjadi CPNS 2023.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tenaga Honorer Berpeluang Diangkat Jadi PNS, Simak Penjelasan dan Syaratnya
Dikutip ayojakarta.com dari laman resmi MenpanRB, Tjahjo Kumolo sebelum meninggal dunia pernah mengimbau pejabat Badan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) lembaga negara itu meninjau kembali status kepegawaian non-ASN (non-PNS, non-PPK dan mantan pegawai honorer kategori II).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat No. 2 dari Menteri PANRB B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Ketenagakerjaan pada Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pasalnya, pemerintah hanya akan mengakui ASN menjadi dua yakni seleksi melalui CPNS dan PPPK.
Oleh karena itu, CPNS 2023 mengutamakan K2 Tenaga Kehormatan dan Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Honorer Bisa Langsung Jadi PNS Tanpa Tes? Jangan Sampai Salah, Cek di Sini Informasinya
Sebagaimana tertulis dalam pasal 8 PP 48/2005 yang mengatur tentang pengangkatan pegawai tidak tetap sebagai CPNS, dengan tegas Menteri PANRB mendesak agar instansi pemerintah dilarang mempekerjakan kembali tenaga honorer.
Hal ini sebelumnya sempat menimbulkan keributan di antara para tenaga honorer terkait nasib ke depannya.
Hingga akhirnya Tjahjo Kumolo pada saat itu memutuskan pengangkatan PNS bisa dilakukan dengan outsourcing.
Pertimbangan finansial tentunya diperhitungkan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing instansi yang membutuhkan.
Baca Juga: Tiga Paket Kebijakan Baru Status PPPK dan CPNS, Apa Kabar Gembira untuk Guru Honorer? Cek di Sini
Kebijakan ini akan memberikan jaminan status bagi pegawai non-ASN untuk menjadi ASN, karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/gaji.
Sedangkan untuk pekerja outsourcing perusahaan, sistem pengupahan diatur oleh Undang Undang ketenagakerjaan sehingga ada upah minimum daerah/provinsi (UMR/UMP).
Kini di bawah Menteri PANRB yang baru Abdullah Azwar Anas, kebijakan pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS 2023 masih terus berjalan.
Saat ini Kemenpan RB sedang melakukan proses pendataan non-ASN untuk menentukan berapa jumlah honorer dan pegawai non-ASN lainnya yang harus diprioritaskan.
Baca Juga: Ini Dia Jawaban Isu Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023, Simak Baik-baik di Sini!
Setelah pendataan terbaru, instansi pusat dan daerah memperoleh total 2.360.723 hasil pendataan non ASN.
Menteri Anas menjelaskan, pendataan ini tidak serta merta dikaitkan dengan ASN.
Maksudnya, tidak semua pendataan akan menjadi CPNS 2023.
Proses perekrutan memberikan preferensi kepada tenaga honorer senior dengan pengabdian yang lama dan usia tertua.
Baca Juga: Waduh! Sebanyak 131.193 Tenaga Honorer Dihapus dari Database Pendataan non ASN, Kamu Termasuk?
Lalu bagaimana caranya tenaga honorer K2 menjadi CPNS 2023?
Cara Tenaga Honorer Golongan II atau K2 menjadi CPNS 2023 adalah melalui Seleksi Administrasi, Seleksi Disiplin, Seleksi Kejujuran, Seleksi Kesehatan dan Seleksi Kemampuan.
Untuk dapat diangkat menjadi CPNS tahun 2023, tenaga honorer golongan II atau K2 harus memahami sejumlah syarat dan ketentuan, sebagaimana berikut:
1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan:
- Masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus,
- Masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.
Baca Juga: Langsung Jadi CPNS 2023! Ini Kriteria Tenaga Honorer Cepat Diangkat, Lengkap Masa Kerja dan Usianya!
2. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus,
3. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus,
4. Kriteria lama masa kerja tidak berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sedang bertugas.
Saat ini, pemerintah sedang mengadakan rekrutmen PPPK Teknis 2022 yang akan berlangsung hingga 6 Januari 2023.
Artikel ini telah tayang di suara.com dengan judul Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023, Simak Cara dan Syaratnya!***

Share this article
Berikut ini cara dan ketentuan tenaga honorer bisa menjadi CPNS 2023, apa saja syarat yang dibutuhkan?