AYOJAKARTA.COM - Ada kesempatan bagi tenaga honorer untuk jadi PNS.
Kesempatan tersebut datang lewat pembahasan mengenai revisi RUU ASN yang digodok di DPR RI.
Perlu diketahui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2023 mendatang.
Ada sejumlah poin penting dalam RUU ASN tersebut, salah satunya adalah mengenai kesempatan jadi PNS bagi pegawai pemerintah yang berstatus bukan PNS, termasuk tenaga honorer.
Pasal 135 A RUU ASN menyebut bahwa pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 A ayat (1) dapat dimulai dalam waktu enam bulan dan paling lambah tiga tahun setelah UU ini resmi diundangkan
Adapun sebagaimana mengacu kepada pasal di atas, maka kesempatan jadi PNS tanpa tes terbuka bagi para tenaga honorer dan pegawai pemerintah lain tanpa status PNS yang saat ini telah bekerja.
Hanya saja perlu diperhatikan mengenai syarat yang harus dipenuhi agar tenaga honorer bisa jadi PNS tanpa tes.
Ada 6 kategori tenaga honorer yang nantinya bisa diangkat menjadi PNS, seperti dilansir Suara.com.
Berikut 6 kategori tenaga honorer tersebut:
1. Tenaga honorer Pendidikan
2. Tenaga honorer penelitian
3. Tenaga honorer Kesehatan
4. Tenaga honorer pertanian
5. Tenaga honorer fungsional
6. Tenaga honorer administratif
Satu hal lagi yang perlu diperhatikan adalah nantinya bukan berarti tenaga honorer bekerja di 6 bidang di atas bisa langsung menjadi PNS.
Sebab, pemerintah telah memastikan tenaga honorer tetap harus melalui tahap seleksi untuk bisa menjadi PNS.
Ada beberapa hal yang dinilai, yakni sebagai berikut:
Aspek yang menjadi pertimbangan dan penilaian terdiri dari:
1. Masa kerja
2. Ijazah terakhir
3. gaji dan tunjangan
Hanya saja, proses seleksinya akan terpisah dengan pendaftar biasa.
RUU ASN juga sejauh ini masih dalam proses penggodokan, artinya ketentuan yang tercantum nantinya masih bisa berubah.***

Share this article
Kabar Gembira! Tenaga Honorer Berpeluang Diangkat Jadi PNS, Simak Penjelasan dan Syaratnya. Cek di artikel ini!