AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua kembali dilangsungkan pada Selasa (3/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan dalam satu persidangan.
Dimana terdakwa Ferdy Sambo diharapkan menjadi saksi atas terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Menariknya, Sambo dengan angkuhnya di hadapan majelis menolak memberikan kesaksian untuk Putri Candrawathi yang duduk sebagai terdakwa.
Awalnya sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan terkait kesaksian Ferdy Sambo dalam persidangan Putri Candrawathi dan sebaliknya.
Akan tetapi, Ferdy Sambo justru berujar bahwa dirinya enggan memberikan kesaksian untuk Putri Candrawathi dan juga sebaliknya Putri tidak mau memberikan kesaksian untuk Ferdy Sambo.
"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," kata Sambo.
Mendengar hal itu majelis hakim pun menanggapi bahwa hak tersebut memang telah diatur di dalam KUHAP, hakim menerangkan bahwasanya di persidangan harus tetap ditanyakan terlebih dahulu.
Baca Juga: Terbongkar! Mantan Pengacara Putri Candrawathi Akui Kena Prank Soal Pelecehan Seksual, Kok Bisa?
"Jadi memang juga di dalam KUHAP diatur bahwa saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri, tetapi di persidangan ini kami harus menanyakan sikap saudara," kata hakim.
Tak lama kemudian Putri Candrawathi pun juga mengungkapkan ketidaksetujuan
"Mohon izin yang mulia, saya tidak menjadi saksi bagi suami saya," kata Putri.
Kendati demikian, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua tetap dilanjutkan dengan Jaksa Penuntut Umum yang menghadirkan sejumlah saksi ahli di PN Jakarta Selatan.***

Share this article
Ferdy Sambo dengan angkuhnya di hadapan majelis menolak memberikan kesaksian untuk Putri Candrawathi yang duduk sebagai terdakwa.