Terungkap! Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden dan Kapolri hingga Kompolnas Buka Suara: Mengada-ada!

Potret Sambo dalam Persidangan (Youtube Kompas TV)

Potret Sambo dalam Persidangan (Youtube Kompas TV)

AYOJAKARTA.COM – Di tengah drama sidang terkait pembunuhan Brigadir J yang menyeret sederet nama seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf atau Om Kuat, dan Bharada E atau Richard Eliezer, Sambo melaporkan Presiden RI dan Kapolri ke PTUN.

Kabar terbaru datang dari Ferdy Sambo dimana ia menggugat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri, Jendral Listyo Sigit.

Gugatan ini dibuat oleh pihak Ferdy Sambo di tengah sidang terkait pembunuhan Brigadir J yang masih berlangsung di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Febri Diansyah Pajang Foto Yosua di Tempat Hiburan Malam yang Punya Nama Malam Bang Alex, Ada Maksud?

Dikutip melalui video yang beredar di kanal Youtube Kompas TV oleh Ayojakarta.com pada 1 Januari 2023 ini, berikut alasan pihak Ferdy Sambo mencabut gugatan pada Presiden RI dan Kapolri.

Persidangan terkait pembunuhan Brigadir J yang berjalan sejak pertengahan Oktober 2022 hingga tahun baru 2023 hal ini dikarenakan proses persidangan yang masih bergulir.

Masyarakat yang menyorot setiap persidangan, mulai dikejutkan dengan kabar Ferdy Sambo yang melaporkan Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit.

Hal ini ternyata dibenarkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Baca Juga: Panen Cibiran, Anak Ferdy Sambo Trisha Eungelica Lakukan Live, Harapan Tahun Barunya Buat Warganet Buka Suara!

Perkara yang tercatat pada SIPP terkait digugatnya Presiden dan Kapolri itu memiliki nomor 476/G/2022/PTUN.JKT dengan klasifikasi perkara yaitu kepegawaian cukup mengejutkan di tengah sidang terkait pembunuhan Brigadir J yang belum selesai.

Melalui sumber yang sama, tergugat atas nama Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. menggugat Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Isi gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden dan Kapolri adalah sebagai berikut.

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Selain itu, Ferdy Sambo juga menambahkan catatan apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain dengan kalimat seperti ini:

'Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),' dikutip melalui sumber tertera pada 31 Desember 2022 lalu.

Sementara itu, diketahui perkara tersebut telah dicabut hanya sehari setelah dimasukkan karena bentuk kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi polri.

"Setelah mempertimbangkan kembali serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak, maka klien kami (Ferdy Sambo) secara resmi memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN," terang Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo, dikutip dari video yang beredar.

Sebelumnya, gugatan Ferdy Sambo panen kritik dari masyarakat hingga Kompolnas juga angkat bicara.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara terkait gugatan Ferdy Sambo yang ditujukan pada Presiden RI dan Kapolri.

"Kompolnas menyebut gugatan tersebut mengada-ada. Yang bersangkutan (Ferdy Sambo) juga mengajukan sesuai pasal 111 maka sebetulnya hal tersebut adalah keliru, karena berdasarkan pasal 111, jika ingin mengundurkan diri, maka yang bersangkutan itu tidak boleh melakukan pelanggaran dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," terang Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.

Selain itu, pihak Ferdy Sambo baru-baru ini mengajukan 35 bukti yang diharapkan dapat meringankan posisinya dalam persidangan. Bukti berupa foto, video, dan dokumen telah diserahkan di persidangan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).