Ferdy Sambo sempat mengklaim bahwa dia adalah orang pertama yang mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Kemudian suami Putri Candrawathi itu juga pernah membandingkan perkaranya dengan putusan kasus kopi sianida.
Bahkan Ferdy Sambo baru-baru ini menggugat Presiden RI dan Kapolri, dan gugatan itu akhirnya dicabut.
Hal itu pun mendapat tanggapan Ahli Hukum Pidana, Jamin Ginting.
"Intinya dia tidak terima terhadap apa yang dilakukannya dan dia sudah minta maaf, hanya dia yang dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab," ungkapnya, dalam kanal YouTube KompasTV Makassar Channel 23UHF.
Bahkan Ferdy Sambo disebut tidak mau mengakui bahwa dirinya eksekutor dan hanyalah Richard Eliezer yang seharusnya dianggap sebagai eksekutor.
Baca Juga: Geger! Febri Diansyah Beberkan Bukti Foto Brigadir
Itulah yang mendasari ayah Trisha Eungelica beranggapan bahwa bukan hanya dia yang harus menanggung pertanggungjawaban pidana.
Dengan demikian, Jamin Ginting mengatakan terdakwa Ferdy Sambo ingin berusaha untuk mematahkan beberapa hal.
"Pertama, dia ingin mematahkan dakwaan JPU dengan mengatakan JPU harus membuktikan motif," jelas Jamin.
Dengan demikian, pihak Sambo membawa putusan kasus kopi sianida dalam perkara tersebut.
"Yang kedua dia tidak terima adanya putusan pemecatan sebagai anggota polri, karena harus didahului dengan pidana dulu baru kode etik. Ini kebalik," imbuh pakar hukum pidana.
Menurut Jamin, poin itulah yang sebenarnya ingin diperjuangkan.
Namun realitanya, disebutkan pakar pidana itu hakim pasti sudah paham terkait kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Karena sudah mengerucut, hakim tinggal mencari dasar pertimbangan hukum yang digunakan.
Perkara ini tidak hanya melibatkan Ferdy Sambo, namun juga Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Maka dari itu, drama demi drama pun turut mewarnai pemecahan masalah ini.***

Share this article
Ferdy Sambo Ogah Mengaku sebagai Eksekutor dan Kembali Bidik Siasat Baru, Pakar Pidana: Intinya adalah.....