AYOJAKARTA.COM--Ferdy Sambo akhirnya meminta maaf kepada hakim ketua Afrizal Hadi.
Hal ini dilakukan usai hakim ketua Afrizal menyindir terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua yaitu Ferdy Sambo.
Suami Putri Candrawati ini disebut oleh hakim merupakan seorang yang menduduki jabatan bagus tetapi tidak bisa menahan emosi.
Baca Juga: Lowongan Kerja Anak Perusahaan BUMN, PT Angkasa Pura Solusi Buka Loker untuk Lulusan SMA
Diketahui oleh publik, sebelum dipecat karena kasus pembunuhan terhadap ajudannya, Ferdy Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Divisi Propam ini merupakan divisi yang menangani polisi yang bermasalah dan nakal atau biasa disebut sebagai polisinya dari polisi.
Akan tetapi Ferdy Sambo yang merupakan Kepala Divisi Propam Polri yang seharusnya menindak polisi-polisi nakal, malah bertindak semena-mena.
Bahkan, akhirnya ia didakwa sebagai dalang dari pembunuhan Brigadir Yosua akibat tidak bisa mengontrol emosi.
Sindiran ini diberikan oleh hakim dalam persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang menghadirkan AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Awalnya hakim ketua Afrizal mencecar Ferdy Sambo yang meminta Chuck Putranto terkait barang bukti rekaman CCTV yang sudah berada di Polres Jakarta Selatan untuk diambil kembali.
Saat itu Ferdy Sambo meminta rekaman CCTV yang berada di Polres Jakarta Selatan untuk dikopi dan dilihat isinya dimana ia yang berjanji akan bertanggung jawab.
Mendengar hal tersebut, hakim pun memberikan sindiran perihal jabatan yang ia emban kepada mantan Kadiv Propam Polri ini.
Baca Juga: Catat! Ini Cara Mudah Isi Ulang Saldo e-Toll untuk Persiapan Mudik Nataru 2023
“Saudara mempunyai apa namanya kedudukan yang cukup bagus, tapi sayang saudara tidak bisa menahan emosi saudara,” sindir Hakim terhadap Ferdy Sambo.
Mendengar sindiran hakim membuat Ferdy Sambo langsung meminta maaf.
“Saya minta maaf yang mulia,” kata Ferdy Sambo.
“Yang saudara katakana telah merusak harkat dan martabat keluarga ya, itu ya fakta yang terjadi seperti itu ya,” jelas hakim.
Baca Juga: 3 Saksi Ahli Hadir untuk Ringankan Bharada E, Romo Magnis: Perintah Ferdy Sambo Sangat Sulit Ditolak
“Saya mohon maaf yang mulia,” ujar suami Putri Candrawati kembali,
Diketahui Ferdy Sambo menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap ajudannya yaitu Brigadir Yosua.
Mantan Kadiv Propam Polri ini didakwa bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawati, ajudannya Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan sopir pribadi keluarganya yaitu Kuat Maruf.
Atas adanya kasus ini juga membuat beberapa nama petinggi Polri ikut terseret seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman dijadikan terdakwa obstruction of justice.***

Share this article
Akhirnya terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo meminta maaf setelah disindir hakim dalam persidangan begini