AYOJAKARTA.COM - Menjelang pergantian tahun, pemerintah sudah menyiapkan bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan kepada masyarakat yang layak menerima.
Bansos ini pemerintah berikan dengan tujuan untuk melakukan perlindungan sosial untuk masyarakat.
Pemerintah terus melakukan evaluasi dan validasi kepada penerima bansos agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Maka dari itu ada beberapa ciri KTP dan KK yang harus dipenuhi masyarakat untuk bisa menerima bansos. Jika tidak terdapat hal tersebut maka bansos yang tadinya sudah diberikan bisa dihapus.
Sebelumnya pada akhir tahun 2022 terdapat beberapa bantuan sosial yang pemerintah diantaranya BLT Dana Desa, BSU, BLT Inflasi Daerah, RST, PKH, BPNT, dan BLT BBM.
Semua bansos yang akan diberikan kepada masyarakat di tahun 2023, datanya akan bersumber dari DTKS (Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial). Dana tersebut dikelola oleh pihak pusat data dan informasi Kementerian Sosial RI.
Jika terdapat warga yang belum pernah mendapat bansos selama 2022, maka kemungkinan namanya belum tercantum pada DTKS.
Tidak perlu khawatir, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk bisa mengusulkan nama-nama warganya yang layak untuk mendapatkan bansos agar bisa terdaftar di dalam DTKS.
Usulan nama-nama warga yang layak mendapat bansos itu akan dirundingkan melalui musyawarah desa.
Namun, tidak semua warga dapat masuk ke dalam data DTKS. Warga harus memenuhi kriteria integritas data agar dapat terdaftar di DTKS.
Karena DTKS merupakan data utama penerima bansos, maka jika tidak terdaftar dalam DTKS, tidak bisa menerima bansos 2023.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube DIARY PKH pada Senin (26/12/2022), kriteria integritas data yang ditentukan oleh pemerintah diantaranya adalah :
- Data perorangan bersifat individual dan tunggal. Artinya data kependudukan tidak boleh ganda.
- Data perorangan yang memiliki NIK, nama, alamat, sesuai dengan data kependudukan yang dikelola oleh Disdukcapil.
Bagi warga yang domisilinya berpindah pindah karena suatu alasan maka diwajibkan untuk memperbaharui data kependudukannya. Jika terdapat perbedaan alamat domisili dengan alamat pada KTP maka bansosnya bisa dihapus.
- Data yang tidak tumpang tindih antara satu anggota keluarga dengan anggota keluarga lain dalam satu KK
- Memiliki atribut data yang lengkap
Itulah kriteria integritas data yang harus dilengkapi oleh warga supaya dapat terdaftar dalam DTKS dan kemudian bisa mendapat bansos 2023.
Dalam pemberian bansos ini pemerintah memang selalu melakukan evaluasi dan validasi agar bansos yang diberikan dapat tepat sasaran.
Maka dari itu apabila terdapat warga yang data KTP dan KK tidak memenuhi kriteria integritas data maka bisa saja bansosnya akan dihentikan atau dihapus di 2023 nanti.***

Share this article
Ada beberapa ciri KTP dan KK yang harus dipenuhi masyarakat untuk bisa menerima bansos. Jika tidak, namanya dihapus.