AYOJAKARTA.COM--Kasus Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini cukup menyita perhatian publik sejak awal.
Seiring berjalannya waktu, dari perkara ini banyak pihak yang berharap tersangka Ferdy Sambo dapat dijatuhi hukuman mati.
Sebab masyarakat menilai bahwa perbuatan Ferdy Sambo itu sangat keji dan merugikan orang banyak.
Diketahui tak sedikit polisi-polisi yang turut merasakan imbas dari kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Sehingga publik pun optimis terkait hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri bakal terjadi.
Akan tetapi, anggapan tersebut tidaklah sama dengan salah seorang mantan hakim, Asep Iwan Iriawan.
Asep sebelumnya sempat mengabdi di PN Tangerang.
Baca Juga: Strategi Ronny Talapessy Nggak Main-Main! Romo Magnis Sampai Mau Membantu Jadi Ahli untuk Bharada E
Dirinya membandingkan PN Jakarta Selatan tempat sidang kasus Ferdy Sambo digelar, dengan PN yang lainnya.
Tak luput juga membandingkan dengan PN tempatnya dulu bertugas.
"Jadi nggak pernah ada sejarahnya Selatan itu menjatuhkan hukuman mati di perkara pembunuhan," ungkap Asep mengutip dari youtube medcom.id.
Sebaliknya, menurutnya PN Tangerang banyak dihuni hakim-hakim yang dinilai berani menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa.
Baca Juga: Kesaksian Romo Magnis Suseno: Bharada Eliezer Dilema Moral untuk Menolak Perintah Atasannya
Di mana hukuman mati tersebut dijatuhkan pada para tersangka atas kesalahan yang pernah diperbuat.
"Kemudian juga latar belakang hakim yang bersangkutan, untuk hukuman mati. Boleh dibilang nggak ada rekam jejaknya," imbuhnya dilansir dari Suara.com dalam artikel Bantai Yosua hingga 'Korbankan' 95 Polisi, Eks Hakim Nilai Ferdy Sambo Bisa Bebas Hukuman Mati
Menurut mantan hakim tersebut, seorang Ferdy Sambo yang merupakan penegak hukum sangat layak mendapat vonis mati.
Sebab kasus yang dia lakukan itu sangat merugikan banyak orang dan kini mencuri perhatian masyarakat.
Baca Juga: Viral Anjas Palembang Kisah H-1 Gagal Nikah! Pihak Perempuan Buka Suara Blak-blakan Soal Ini
"Harusnya maksimal karena yang melakukan seorang penegak hukum, dan juga perkaranya menarik perhatian publik," ungkap Asep Iwan Iriawan.
Dirinya menyebut sejumlah dosa besar yang dilakukan suami Putri Candrawathi di dalam kasus ini.
Hingga menurutnya Ferdy Sambo layak divonis hukuman mati.
"Dia menembak dengan cara biadab, menyuruh orang lain, yang jadi korban tidak hanya dia," ucapnya.
Asep Iwan Iriawan juga sempat mengatakan dampak dari perbuatan Sambo tidak sedikit.
"Terlepas dari polisi itu menjalankan tugas atau terpaksa, bayangin, keluarganya, istrinya, anaknya, kena bully lho," jelas Eks Hakim.
Dia pun berkelakar jika dirinya yang menjadi hakim dalam perkara tersebut, vonis mati untuk Ferdy Sambo sudah jelas.
"Tapi kalau saya hakimnya, oh pasti mati, karena dampaknya sangat besar," kelakar Asep.
Mantan hakim itu pun menyebut bahwa peluang vonis mati kepada suami Putri Candrawathi itu sangat tipis.
"Tapi seperti yang saya bilang, peluang untuk itu tipis sekali. Jangankan mati, seumur hidup aja nampaknya tidak," ungkapnya.
Hal tersebut ia katakan berdasarkan track record hakim yang menangani kasus tersebut.
"Saya berani mengatakan itu lihat track record dan keyakinan dari hakim itu sendiri. Ini nampaknya sangat-sangat tipis," timpal Asep.
Baca Juga: Nyesek! Ferdy Sambo Lemas Lihat Istri Berduaan dengan Kuat Maruf, Netizen: Kasihan Dia
Kasus yang menyebabkan nyawa mantan ajudan Ferdy Sambo melayang tersebut hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Persidangan demi persidangan terus berlanjut guna memecahkan teka-teki yang menjadi misteri dalam perkara ini.***

Share this article
Seorang eks hakim mengemukakan peluang Ferdy Sambo sangat tipis untuk dijatuhi hukuman mati usai kasus pembunuhan Brigadir J, ini alasannya