AYOJAKARTA.COM---Kabar terbaru datang dari kubu Ferdy Sambo mengenai status Richard Eliezer.
Sebagaimana diketahui, saat ini Richard Eliezer menyandang status sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.
Status Justice Collaborator tersebut diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Strategi Ronny Talapessy Nggak Main-Main! Romo Magnis Sampai Mau Membantu Jadi Ahli untuk Bharada E
Berkaitan dengan itu, kubu Ferdy Sambo lantas meragukan status Justice Collaborator tersebut.
Dalam persidangan, Ahli Hukum Pidana menyebut dalam kasus ini tidak ada alasan untuk menetapkan seseorang seperti Richard Eliezer sebagai penguak fakta.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, (26/1272022), Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menyampaikan keraguannya mengenai status Eliezer tersebut.
Hal ini Mahrus sampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan Brigadir J pada Kamis (22/12/2022).
“Dia bisa ditetapkan ketika dia membongkar kasus itu. Tanpa dia kasus sudah terbongkar, pertanyaannya adalah apakah dipersidangan dibuktikan bahwa dialah orang pertama yang membongkar kasus? Dibuktikan itu harus valid, harus berkesesuaian,” ucapnya.
“Yang kedua kalau dia disitu bukan pelaku utama, dakwaannya pasal 55 ayat 1-1 tentang turut serta, itu keliru. Dimana kelirunya, kan itu turut serta itu tidak ada pelaku utama tidak ada pelaku pembantu,” tambahnya.
Baca Juga: Viral Anjas Palembang Kisah H-1 Gagal Nikah! Pihak Perempuan Buka Suara Blak-blakan Soal Ini
Atas keraguan pihak Ferdy Sambo tersebut, LPSK kemudian angkat bicara.
Ketua LPSK yakni Hasto Atmojo menjelaskan jika mereka tetap yakin dengan Richard Eliezer yang berperan penting dalam mengungkap fakta pembunuhan Brigadir J.
“LPSK tetap yakin bahwa Bharada Eliezer inilah yang mengungkap peristiwa sehingga berkembang sampai saat ini. Dia lah satu-satunya pelaku yang juga sekaligus memberikan kesaksian sehingga fakta-fakta yang pada waktu itu disamarkan, dikaburkan, itu bisa terungkap,” jelas Hasto.
“Jadi kami tetap yakin bahwa Bharada Eliezer ini adalah seseorang yang memang sangat pantas diberi perlindungan sebagai justice collaborator,” tambah Hasto.
Selain itu, menurut LPSK selama dipersidangan Elizer juga memberikan keterangan mengenai perencanaan menjelang pembunuhan Brigadir J.
Tidak hanya itu, Eliezer juga meragukan adanya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J.***

Share this article
LPSK Buka suara dan beri jawaban ini perihal pernyataan ahli hukum Ferdy Sambo yang meragukan status Richard Eliezer sebagai penguak fakta