AYOJAKARTA.COM---Richard Eliezer turut serta dalam pembunuhan Yosua, meski waktu itu karena perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo yang memiliki jabatan Kadiv Propam Polri. Pengakuan kebenaran dari Eliezer pun mendapat banyak rintangan dari pihak Ferdy Sambo.
Pada 8 Agustus 2022, Richard Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) alias pengungkap kebenaran.
Walalupun mendapat hak khusus seperti perlindungan dari LPSK perihal keamanan pribadi dan keluarga, namun perlu keberanian dari Richard Eliezer untuk memutuskan akhirnya melawan atasan yang selama ini ia hormati.
Dengan posisinya sebagai justice collaborator, Eliezer juga akan mendapat keuntungan berupa pengurangan hukuman.
Namun faktanya posisi JC tidak berjalan mulus. Di dalam persidangan, Richard Eliezer terus-terusan dipojokkan oleh Ferdy Sambo.
Tidak hanya oleh Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya saja, bahkan saksi ahli pidana yang dihadirkan di dalam sidang dirasa menyerang status justice collaborator.
Dilansir Ayojakarta.com dari kanal YouTube MetroTV pada Minggu (25/12/2022), Kuasa Hukum Ferdy Sambo sempat mencecar Eliezer perihal BAP yang dinilai tidak konsisten. Namun Eliezer berdalih bahwa BAP bohong yang pernah Eliezer buat adalah atas doktrin dari Ferdy Sambo.
“Begini Bapak, Bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai di Bulan Agustus itu saya didoktrin terus menerus oleh klien Bapak tentang skenario,” kata Eliezer pada sidang lanjutan yang dilaksanakan 13 Desember 2022.
Perbedaan BAP yang diberikan oleh Eliezer ini dikatakan karena adanya perubahan dari arahan skenario milik Ferdy Sambo ke kejadian sesungguhnya yang dituliskan jujur oleh Eliezer.
“Saya mencoba mengingat-ngingat kembali kejadian demi kejadian, dikira segampang itu mengingat kembali kejadian,” kata Eliezer.
Baca Juga: Hakim Beri Nasihat Baiquni Wibowo Jadi Anak Buah Ferdy Sambo: Itu Resiko di Bawah Tekanan Komandanmu
Terkini, saksi ahli Pidana Materil dan Formil yang dihadirkan untuk meringankan Ferdy Sambo mengatakan bahwa tidak ada tersangka pembunuhan yang berstatus saksi pelaku merujuk pada Pasal 28 Undang-undang perlindungan saksi dan korban.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahrus Ali sebagai saksi ahli Pidana Materil dan Formil pada sidang tanggal 22 Desember 2022.
“Persoalan itu adalah karena di Pasal 28 itu kan JC itu hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu dan di situ dijelaskan pelakunya kan banyak jenis tindak pidananya,” ujar Mahrus.
Baca Juga: Info Loker Jakarta 2022: PT Bukalapak Buka 3 Lowongan Kerja Untuk Lulusan S1, Fresh Graduate Merapat
“Ada klausul yang umum lagi termasuk kejahatan-kejahatan lain yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan,” kata Mahrus.
“Nah dalam konteks ini, sepanjang itu tak ada keputusan ya ikuti jenis tindak pidana yang dijelaskan secara eksplisit di situ. Apa tadi? Pencucian uang, korupsi, narkotika, apa lagi? Perdagangan orang, kekerasan seksual. Pembunuhan ngga ada di situ,” lanjutnya.
Ronny Talapessy sebagai pengacara dari Eliezer tidak memusingkan hal tersebut karena masih ada saksi ahli lain yang mendukung kesaksian kliennya.
Ronny yakin bahwa Eliezer hanya dijadikan alat saja oleh Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa dari Yosua.***

Share this article
Terungkap Ferdy Sambo kembali menambah rintangan kepada Richard Eliezer dalam prosesnya mengungkap kebenaran, dengan lakukan hal ini