AYOJAKARTA,COM – Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat pekan ini dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan menampilkan saksi mahkota.
Hmm, Anda sudah paham tentang aoa yang dimaksud dengan saksi mahkota dalam persidangan? Silakan simak definisinya di bawah ya.
Selain bakal mendengarkan keterangan dari saksi mahkota, sidang pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga menghadirkan Saksi Ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lima orang menjadi terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka adalah pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Selain perkara pembunuhan itu, PN Jaksel juga menyidangkan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca Juga: Dokter Tifa Hapus Cuitan Prediksi Gempa dan Tsunami Besar 20 Desember - 23 Januari, Kenapa....?
Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru 18 Desember: Tinggi Kolom Letusan 300 Meter
Di perkara obstruction of justice, ada tujuh orang terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Dalam keterangannya, seperti dilansir pmjnews.com, Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan jadwal sementara sidang lanjutan pekan depan yakni tiga hari yakni Senin, Kamis, dan Jumat.
Untuk persidangan lanjutan di pekan depan di hari Selasa dan Rabu yang biasa dilaksanakan, keputusannya akan ditentukan oleh majelis hakim di persidangan.
“(Untuk sidang hari Selasa dan Rabu) Nanti akan ditentukan majelis sesuai perkembangan di persidangan,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Sabtu 18 Desember 2022.
Berikut ini jadwal sementara sidang perkara pembunuhan terhadap Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk di PN Jaksel pada pekan depan:
Senin, 19 Desember 2022
a.Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf : Agenda Pemeriksaan Saksi
Susunan Majelis Hakim:
-Hakim Ketua: Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H.
-Hakim Anggota 1: Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum.
-Hakim Anggota 2: Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H.
Kamis, 22 Desember 2022
a.Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria: Agenda Pemeriksaan Saksi
-Hakim Ketua: H. Akhmad Suhel, S.H
-Hakim Anggota 1: Hendra Yuristiawan, S.H., M.H.
-Hakim Anggota 2: Djuyamto, S.H
b.Terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto: Agenda Pemeriksaan Saksi
-Hakim Ketua: Afrizal Hady, S.H., M.H
-Hakim Anggota 1: Raden Ari Muladi, S.H
-Hakim Anggota 2: Muhammad Ramdes, S.H
Jumat, 23 Desember 2022
a.Terdakwa Arif Rachman Arifin: Agenda Pemeriksaan Saksi
-Hakim Ketua: H. Akhmad Suhel, S.H
-Hakim Anggota 1: Hendra Yuristiawan, S.H., M.H.
-Hakim Anggota 2: Djuyamto, S.H
b.Terdakwa Irfan Widyanto: Agenda Pemeriksaan Saksi
-Hakim Ketua: Afrizal Hady, S.H., M.H
-Hakim Anggota 1: Raden Ari Muladi, S.H
-Hakim Anggota 2: Muhammad Ramdes, S.H
Definisi Saksi Mahkota
Sekarang kita bahas tentang definisi dari saksi mahkota ya. Menurut laman hukumonline.com, sebenarnya istilah Saksi Mahkota tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur hukum acara pidana di Indonesia yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Rilis Awal Tahun, Ini Beda Kartu Prakerja 2023 dengan Program 2022, Ayo Siap-siap Daftar
Walaupun demikian, kita sering pakar hukum menggunakan istilah saksi mahkota dan ditemui dalam praktik Hukum Acara Pidana.
Menurut hukumonline.com, saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP diartikan:
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Namun, makna dari istilah saksi mahkota itu berbeda dengan definisi saksi yang disebut dalam KUHAP. Berikut penjelasannya:
Walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai saksi mahkota (kroongetuide), berdasarkan perspektif empirik maka saksi mahkota didefinisikan sebagai saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada saksi tersebut diberikan mahkota.
Adapun mahkota yang diberikan kepada saksi yang berstatus terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan.
Demikian pengertian tentang Saksi Mahkota yang juga akan dihadirkan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk.***

Share this article
Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua pekan ini dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan menampilkan saksi mahkota.