AYOJAKARTA.COM--Arif Rahman Arifin, Mantan Wakaden Biro Paminal Propam Polri tidak kuasa menahan tangisnya ketika bersaksi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Arif Rahman hadir di sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar hari ini, Selasa (6/12/2022).
Dalam sidang tersebut, ada sebuah hal menarik yang terjadi, khususnya berkaitan dengan kesaksian Arif Rahman.
Baca Juga: Berhasil Melindas Korea Selatan, Brazil Lolos 8 Besar Piala Dunia 2022, Ini Rekor Baru Neymar!
Arif Rahman sempat menangis ketika Majelis Hakim bertanya tentang statusnya di kepolisian pada saat ini.
Dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com dalam artikel Ditanya Hakim Rasanya Dipecat Dari Polri dan Jadi Terdakwa Kasus Brigadir J, Tangis Arif Rahman Pecah, Arif Rahman mengaku bahwa dirinya sudah diberhentikan secara tidak hormat atau mendapatkan PTDH.
Awalnya, Hakim bertanya kepada Arif Rahman tentang penahanan Polri terhadap dirinya berupa patsus atau penempatan khusus.
"Kapan saudara dipatsus?," tanya hakim.
"Tanggal 8 agustsus," ungkap Arif.
Baca Juga: Update Sidang Konfrontasi: Makin Panas, Ricky Rizal Ditegur Jaksa! Jaksa: Kamu senior lho…
"Saudara ikut di sidang etik?" tanya hakim lagi.
"Ikut," jelas Arif.
Kemudian, Majelis Hakim menanyakan lagi kepada Arif Rahman tentang hukuman yang harus ia terima atas tindakannya sebelumnya.
"Apa hukuman saudara?," tanya hakim.
Menjawab pertanyaan tersebut, Arif Rahman kemudian mengatakan bahwa dirinya mendapatkan pemberhentian secara tidak hormat atau PTDH.
"PDTH yang mulia," tutur Arif.
Baca Juga: Ronny Talapessy Mencuri Hati Warganet Indonesia saat di Persidangan: Ini Baru Pengacara Top!!
Setelah saling tanya jawab dengan Arif Rahman, Hakim kemudian bertanya tentang perasaan Arif ketika sudah dipecat dari kepolisian.
Tak hanya itu saja, Arif Rahman kini juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dari kasus obstruction of justice yang berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Menjawab pertanyaan tersebut, Arif Rahman kemudian mengatakan bahwa dirinya merasa sedih.
Baca Juga: Lagi! Hari Ini Gunung Kerinci Alami Erupsi, Tinggi Kolom Abu Teramati 700 Meter
Ia hanya melaksanakan perintah dalam pekerjaannya, tetapi berakhir dengan ditetapkan sebagai terdakwa dan harus duduk di kursi pengadilan saat ini.
Tak hanya itu saja, Arif Rahman bahkan nampak menangis setelah mendengar dan harus menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim tersebut.
"Saat ini dijadikan terdakwa bagaimana perasaan saudara?" tanya hakim.
"Sedih yang mulia, saya hanya bekerja," ujar Arif sambil menangis.

Share this article
terungkap dalam persidangan Arif Rahman yang menangis terus menerus karena dicecar hakim, ternyata begini alasannya!