AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus Ferdy Sambo masih terus berlanjut.
Majelis Hakim dan JPU masih terus melakukan pemeriksaan pada saksi untuk menimbang dan memutuskan kesimpulan.
Untuk yang kesekian kalinya sidang dilaksanakan di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 30 November 2022.
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Rabu (30/11/2022), sarung tangan hitam yang dipakai Ferdy Sambo diperlihatkan sebagai barang bukti BAP.
Sidang hari ini diikuti oleh tiga orang saksi yang juga merupakan terdakwa yaitu Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Sebelumnya pada Senin (28/11/2022), tujuh dari 17 saksi umum telah menjalani persidangan.
Empat di antaranya merupakan terdakwa.
Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Richard Eliezer mengatakan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Kesaksian Richard Eliezer ini berbanding terbalik dengan Ferdy Sambo yang mengatakan tidak pernah menembak.
Adanya jawaban yang berbeda membuat pakar hukum pidana mengatakan bahwa dalam kasus ini memang terdapat perencanaan pembunuhan.
Hal ini ditambah dengan bukti bahwa Richard Eliezer dan Kuat Maruf sedang ada di tempat kejadian yang memungkinkan mereka mengetahui peristiwa tersebut.
"Dalam pasal 185 ayat 6 kesesuaian alat bukti berdasarkan ketentuannya, salah satu alat bukti pada pasal 184 itu ada yang namanya petunjuk, petunjuk di 187 ayat 2 didapat dari mana? Hanya dari keterangan saksi, alat bukti dan keterangan terdakwa," ucap Asep Irwan Iryawan selaku pakar hukum pidana.
Baca Juga: Susi ART Ferdy Sambo Sempat Pasang Status WA Sambil Menangis, Bharada E: ih Manusia Ini Kenapa?
Seperti diketahui, Brigadir Yosua mengalami luka tembak lebih dari tiga kali yang artinya kemungkinan ditembak oleh beberapa orang.
"Ketika E mengakui dirinya menembak tiga, maka hasilnya sesuai, artinya pertama kali yang menembak E, berikutnya mengapa FS tidak mengakui? Sedangkan peluru ada lebih dari tiga, sesuai dengan bukti yaitu adanya sarung tangan hitam yang dipakai untuk menembak, yang berarti hakim menimbang adanya penembakan dari pihak selain E," tegas Asep.
Dari kasus tersebut, keluarga Brigadir J yakin bahwa terdapat perencanaan pembunuhan.
Keluarga Brigadir J berharap jaksa dapat membuktikan adanya hal tersebut.
Baca Juga: Bharada E Ungkap Alasannya Turuti Perintah Sambo: Kalau Ngga Brigadir J yang Mati, Saya yang Mati
Seperti dikatakan oleh Martin Lukas Simanjuntak selaku salah satu kuasa hukum brigadir J.
"Harapan keluarga, jaksa tetap gigih melakukan pembuktian, sehingga peristiwa yang sebenarnya, unsur perencanaan pembunuhan itu terbukti," ujar Martin.
Pada saat persidangan, Richard Eliezer mengungkap momen Ferdy Sambo bertengkar dengan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Netizen Menduga Krishna Murti Sindir Keras Ferdy Sambo, Ternyata Gara-gara Hal Ini
Putri Candrawathi lantas keluar setelah pertengkaran tersebut.
Dalam pernyataannya, Richard Eliezer mengatakan bahwa Putri Candrawathi awalnya datang beserta anaknya ke rumah Bangka.
"Menurut sodara, PC datang beserta putrinya ke rumah Bangka, kemudian sodara FS datang, tak lama tamu datang bernama Koh Alben, intinya terdapat perempuan datang, dan FS lebih sering tinggal di Saguling," ungkap jaksa.***

Share this article
Berikut update sidang kasus Ferdy Sambo. Richard Eliezer bersaksi, sarung tangan hitam menjadi bukti.