AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dan Obstruction of Justice tak lama lagi akan segera dilakukan.
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam dua kasus tersebut.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E, Kuat Maruf, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
Terkait penetapan tujuh tersangka ini, muncul pernyataan terbaru dari pengacara Kamaruddin Simanjuntak.
Seperti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube UNCLE WIRA pada Rabu (12/10/2022) berikut ini.
Dalam tayangan YouTube tersebut, tampak Kamaruddin Simanjuntak menjadi bintang tamu di sebuah acara berita.
Pembawa acara lalu menanyakan bagaimana tanggapan Kamaruddin Simanjuntak atas penetapan tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan Obstruction of Justice.
"Ada tujuh tersangka ya bang dalam hal ini. Anda puas dengan tujuh tersangka itu bang?" tanya pembawa acara.
Kamaruddin lantas menjawab bahwa dirinya tidak puas dengan penetapan tujuh tersangka tersebut.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan alasan apa yang mendasari ketidakpuasaannya.
"Tentu kita tidak puas," jawab Kamaruddin.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Dukung Karantina 30 JPU di Safe House, Jangan Sampai Terima Amplop!
Soal ketidakpuasannya, Kamaruddin menjelaskan bahwa belum semua pelaku yang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan Obstruction of Justice dilimpahkan ke Kejaksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Alasan tidak puas adalah bahwa belum semua pelaku baik kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice dilimpahkan ke Kejaksaan oleh penyidik Bareskrim Polri," jelas Kamaruddin.
Tak hanya itu, pengacara keluarga Brigadir J itu juga menyebut siapa saja para pelaku yang dimaksud oleh dirinya.
"Siapa saja? Begitu terjadi pembunuhan, ada yang merancang kejahatan untuk menghalang-halangi penyidikan, menghilangkan barang bukti, dan atau untuk menyembunyikan barang bukti," tambahnya.
"Yaitu Staf Ahli atau Penasehat Ahli Kapolri yang diduga telah mengundurkan diri. Itu adalah salah satu otak dari pelaku kejahatan ini, maka dia selayaknya juga harus diperiksa sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," lanjutnya.
Selain Staf Ahli, Kamaruddin Simanjuntak juga menyampaikan seharusnya 36 orang yang tersuspek melakukan Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J ikut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Termasuk pula para ajudan yang ikut serta melakukan dugaan pembunuhan.
"Kemudian yang 36 yang sudah tersuspek itu harusnya juga dilimpahkan ke Kejaksaan Agung yaitu yang sudah terbukti melakukan Obstruction of Justice dan sudah ditempatkan di tempat khusus atau semacam penahanlah kalau istilah umumnya," terang Kamaruddin Simanjuntak.
"Kemudian para ajudan yang ikut serta melakukan dugaan pembunuhan dan atau menghalang-halangi supaya tidak terjadinya pembunuhan juga tidak tersangka sampai hari ini," ujarnya***

Share this article
Berikut pernyataan baru Kamaruddin Simanjuntak yang mengaku tak puas dengan penetapan tujuh tersangka.