AYOJAKARTA.COM - Nasib dari tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo CS kini mendekati kejelasan.
Pasalnya saat ini berkas perkara seluruh tersangka tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini tentu saja dapat diartikan jika saat ini Ferdy Sambo CS tinggal menanti keputusan dari vonis hakim.
Baca Juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Sudah Ditentukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Catat tanggalnya!
Teka-teki mengenai kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang sebenarnya juga akan segera terungkap.
Seperti yang kita tahu, aksi Ferdy Sambo CS ini begitu mengundang perhatian seluruh lapisan masyarakat karena begitu mencoreng instansi kepolisian.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Tv One News pada (11/10/2022), diinformasikan jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara dakwaan Ferdy Sambo dari pihak Kejari.
Baca Juga: Begini Alur Berkas Perkara Ferdy Sambo Sebelum Siap Disidang pada 17 Oktober 2022 Mendatang
Diketahui ada 11 berkas tersangka yang diterima oleh PN Jaksel.
Dari 11 berkas tersebut, 5 diantaranya merupakan berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf,
Kemudian 6 lainnya merupakan berkas perkara kasus Obstruction Of Justice atau perintangan penyidikan.
Baca Juga: Detik-detik Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Pasrahkan Nasib ke Majelis Hakim!
Dimana kasus tersebut melibatkan oknum mantan bawahan Ferdy Sambo yakni Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Cut Putranto, Baiquini Wibowo, Arif Rahman dan Irfan Widyanto.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan berkas perkara ini, PN Jaksel sudah memberikan informasi bahwa sidang perdana tersangka Ferdy Sambo nantinya akan digelar secara terbuka bagi umum.
Hal tersebut tentu sesuai dengan pernyataan Jampidum Kejaksaan yang sebelumnya menyatakan bahwa masyarakat bisa mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kemudian juga keputusan digelarnya sidang perdana Ferdy Sambo secara terbuka nantinya karena tidak adanya pidana mengenai asusila dalam berkas perkara tersebut.
Ferdy Sambo CS sendiri disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider, pasal 338 Juncto, pasal 55 dan 56 KUHP.
Dari sangkaan pasal-pasal tersebut maka Ferdy Sambo terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. ***

Share this article
Sidang perdana terbuka untuk umum, Ferdy Sambo terancam hukuman mati hingga disaksikan seluruh masyarakat Indonesia.