AYOJAKARTA.COM--Berkas perkara kasus Ferdy Sambo CS dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Senin 10 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.
Sidang Ferdy Sambo CS terkait pembunuhan Brigadir Yosua diperkirakan akan semakin dekat, sejumlah karangan bunga mendukung bahkan menyemangati Bharada E tampak menghiasi PN Jakarta Selatan.
Setidaknya terdapat tujuh karangan bunga yang ditujukan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Tulisan dalam karangan bunga itu mendukung Bharada E dan bangga atas sikap jujur Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo CS.
Baca Juga: Mahasiswa Baru UGM Tewas Bunuh Diri, Diduga Miliki Masalah Kesehatan Mental
“Kejujuranmu membuat kami bangga dan andalkan Tuhan dalam segala hal. Jangan pernah takut, pasti semua akan indah pada waktunya,” tulis tim richliefams.id dilansir dari Instagram @trend_medsos
Selain itu, karangan bunga yang lain juga diberikan oleh Emak-emak Indonesia untuk menyemangati Bharada E.
“Tetap semangat Anakku Icad Sayang Doa Emak-emak selalu bersamamu, God Bless You,” dari karangan bunga emak-emak.
Tidak hanya itu, ada juga karangan bunga dari teman pacarnya Bharada E yang berpesan untuk jangan takut dalam sidang Ferdy Sambo CS.
Baca Juga: 5 Orang Ditangkap Polisi Texas Setelah Tewasnya WNI Bernama Novita Brazil
“Tetap semangat Icad, Jangan takut Tuhan selalu bersamamu,” bunyi karangan bunga pacar Bharada E.
Ada juga yang meyakinkan Bharada E untuk menghadapi persidangan lewat karangan bunga.
“Tetap semangat Letku. Susah senang akan selalu bersama, yakin dan percayalah Tuhan bersamamu,” tulis keluarga besar harapan nusantara.
Baca Juga: Arumi Bachsin Tampil Memukau dan Anggun Dengan Kebaya Hitam, Warganet : Auranya Terpancar !
Sebagai informasi, kasus Ferdy Sambo telah memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu 5 Oktober 2022 lalu. Terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.
Para terdakwa yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Istri Ferdy Sambo) dan Kuat Maruf.
Juga ada Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumio (Bharada E) dan Bripka Rizky Rizal Wibowo.
Lebih lanjut, terdakwa kasus obstruction of justice di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto. Otak pembuhunan Ferdy sambo turut terseret dalam kasus obstruction of justice ini.***

Share this article
Sejumlah karangan bunga menghiasi PN Jaksel sebagai dukungan terhadap Bharada E, menjelang persidangan Ferdy Sambo dan para tersangka