Susi Pudjiastuti Soroti Pensiunan DPR dan MPR yang Diterima Seumur Hidup, Ternyata Begini Aturan Seharusnya

Susi

Susi

AYOJAKARTA.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Susi Pudjiastuti, mendukung Sri Mulyani mengevaluasi skema pensiun di Indonesia.

Hal itu disampaikan Susi usai mengetahui bahwa anggota DPR dan MPR mendapat dana pensiun yang diterima seumur hidup.

Padahal anggota DPR dan MPR minimal menjabat selama lima tahun. Bahkan uang pensiun itu bisa diwariskan kepada pasangan.

Susi pun merasa skema pensiun tersebut tidak adil, dan turut membebani negara.

"Sudah saatnya hal2 yg tidak rasional & berkeadilan dibetulkan," ucap Susi, dikutip dari Twitter @susipudjiastuti pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Baca Juga: Gempa Besar Magnitudo 8,9 dan Tsunami 15 Meter Berpotensi Terjadi di Bengkulu, Ini Alasannya

"Bu Menkeu benar, skema pensiunan sudah saatnya dievaluasi & harus dirubah untk lebih berkeadilan dan tidak boleh membebani negara," katanya menambahkan.

Pernyataan dari Susi ini mendapat dukungan publik, yang merasa tunjangan dan pensiun DPR terlalu besar.

Terkait dengan dana pensiun anggota DPR, memang telah ditur dalam UU No 12 tahun 1980 Tentang Hak Keuangan /Administratif Pimpjnan dan Anggota Lembaha Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Dalam Undang-undang tersebut diatur mengenai dana pensiun bagi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara pada BAB VI pasal 12 sampai Pasal 21.

Baca Juga: Masih Ingat dengan Pengendara Mobil yang Pukul Sopir TransJakarta? Stiker 'Keluarga Polisi' Jadi Sorotan

Berikut adalah isi lengkap dari UU No 12 tahun 1980 BAB VI tentang Pensiun:

BAB VI
PENSIUN

Pasal 12
(1) Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
(2) Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pula kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.

Pasal 13
(1) Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.
(2) Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.
(3) Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.

Pasal 14
(1) Pensiun bagi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan dengan Keputusan Presiden.
(2) Untuk mendapat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Presiden.

Pasal 15
Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan berhenti dengan hormat.

Pasal 16
(1) Pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dihentikan apabila penerima pensiun yang bersangkutan :
a. meninggal dunia; atau
b. diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.
(2) Penghentian pembayaran pensiun dilakukan :
a. pada akhir bulan keempat setelah penerima pensiun yang bersangkutan meninggal dunia;
b. pada bulan berikutnya bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.
(3) Apabila penerima pensiun diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, maka mulai bulan berikutnya sejak ia berhenti dengan hormat, kepadanya diberikan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan memperhitungkan masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 17
(1) Apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya 1/2 (setengah) dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya.
(2) Pensiun janda/duda diberikan pula apabila Pimpinan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara meninggal dunia dalam masa jabatannya.
(3) Apabila Pimpinan lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tewas, maka besarnya pensiun janda adalah 72% (tujuh puluh dua persen) dari dasar pensiun.
(4) Pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) dibayarkan mulai bulan kelima setelah Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara yang bersangkutan meninggal dunia.
(5) Pensiun janda/duda diberikan dengan surat keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atas permintaan janda/duda yang bersangkutan.

Baca Juga: BSU 2022 Mulai Dialokasikan, Cek Namamu di Sini, Jika Tidak Ada Hubungi Nomor Ini!

Pasal 18
(1) Pembayaran pensiun janda/duda dihentikan apabila penerima pensiun janda/duda yang bersangkutan :
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi.
(2) Penghentian pembayaran pensiun janda/duda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada bulan berikutnya penerima pensiun janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.

Pasal 19
(1) Apabila Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Anggota Lembaga Tinggi Negara atau penerima pensiun meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda atau apabila janda/duda yang bersangkutan kawin lagi atau meninggal dunia, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak, yang besarnya sama dengan pensiun janda/duda yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawiaan Negara.
(2) Yang berhak menerima pensiun anak tersebut adalah anak yang:
a. belum mencapai usia 25 (duapuluhlima) tahun;
b. belum mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
c. belum pernah kawin.
(3) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan :
a. mulai bulan kelima setelah Pimpinan/bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota/bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara meninggal dunia;
b. mulai bulan berikutnya janda/duda bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau janda/duda bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
(4) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihentikan mulai bulan berikutnya anak yang bersangkutan :
a. meninggal dunia;
b. telah mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
c. telah mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
d. telah kawin.

Baca Juga: Lirik Lagu Sunda 'Runtah' Azmy Z, yang Viral di TikTok, Lengkap Beserta Artinya!

Pasal 20
Untuk mendapat pensiun janda/duda/anak, maka yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 21
Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 06 Jun 2026, 21:16 WIB

Info Lengkap Reading Hours Jakarta Future Festival 2026: Lokasi, Jadwal, dan Cara Ikut

Jakarta Future Festival (JFF) 2026 di TIM gelar sesi gratis "Reading Hours" bersama Silent Book Club Jakarta pada Minggu, 7 Juni, jam 09.00-10.00 WIB. Cukup bawa buku sendiri ke Lobi Gedung Trisno.

Ekonomi 06 Jun 2026, 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Bikin APBN Jebol? Ini Jawaban Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya tegaskan program Makan Bergizi Gratis tak ancam APBN, defisit aman 2-3%. Meski ada sentimen negatif, ekonomi kuat. Program libatkan UMKM & disinergikan dengan BI demi stabilitas Rupiah.

Jakarta Selatan 06 Jun 2026, 17:20 WIB

Jadwal HBKB Rasuna Said Minggu Ini, Ada Cinta Laura hingga Bazar Murah!

HBKB Rasuna Said dimulai Minggu, 7 Juni 2026 pukul 05.30-09.00 WIB. Acara dimeriahkan Cinta Laura, parade sampah, bazar pangan murah, festival UMKM, ondel-ondel, dan pendaftaran KLG lansia/disabilitas

Bisnis 06 Jun 2026, 16:49 WIB

PNM Bangun Budaya Kerja Apresiatif Lewat PNM Excellence Awards 2026

27 tahun PNM bareng 70 ribu insan luncurkan PNM Excellence Awards 2026. Simak langkah besar bangun budaya kerja apresiatif di sini!

Ekonomi 06 Jun 2026, 16:35 WIB

PNM Siapkan Langkah Transformasi Berbasis Kebermanfaatan yang Berkelanjutan

PNM mulai babak baru transformasi berbasis kebermanfaatan. Temukan strategi pemberdayaan UMKM dan komitmen sosiokultural untuk Indonesia maju!

Gadget 06 Jun 2026, 15:31 WIB

Bocoran Galaxy Z Fold 8 Ultra Muncul di Bluetooth SIG, Samsung Siap Rilis HP Lipat Kasta Tertinggi!

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 standar (desain paspor 201g) & Z Fold 8 Ultra (Snapdragon 8 Elite Gen 5, kamera 200MP) pada 22 Juli 2026 di London guna hadapi Huawei & Apple.

Gadget 06 Jun 2026, 14:42 WIB

Xiaomi 17T, HP Midrange Rasa Flagship yang dengan Sistem Operasi Bersih Tanpa Iklan

Xiaomi 17T rilis Rp8-9 juta dengan Dimensity 8500 (AnTuTu 2M+) & periskop Leica 5x. Diulas GadgetIn, HP 6,59 inci ini punya baterai jumbo 6.500 mAh serta OS bersih tanpa iklan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:51 WIB

Nggak Hanya di Kalender, Nama-nama Hari ini Juga Jadi Nama Pasar di Jakarta, Ada yang Sudah Tutup

Penamaan pasar di Jakarta ini berdasarkan hari merupakan tradisi yang berkembang sejak masa kolonial.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:07 WIB

Untuk ke 9 Kalinya, DKI Jakarta Raih Opini WTP dari BPK RI

Pencapaian tersebut menjadi bukti konsistensi Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 12:18 WIB

Pramono Anung Segera Sesuaikan Tarif Transjabodetabek Bulan Ini, Termasuk Rute Blok M-Bandara Soetta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan evaluasi tarif dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi publik.

Pendidikan 06 Jun 2026, 11:08 WIB

Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 Bulan April Mulai Dilakukan, Disalurkan kepada 707.477 Peserta Didik, Berikut Rinciannya

KJP Plus merupakan salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:41 WIB

EastjakFest 2026 Siap Meriahkan HUT ke 499 Kota Jakarta, Hadirkan Vaksinasi Rabies, Bibit Gratis, dan Edukasi Ketahanan Pangan

Acara ini akan digelar tepat di hari ulang tahun Jakarta yakni pada 22 Juni 2026.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:25 WIB

Dinas LH DKI Jakarta akan Gelar Aksi Pilah Sampah di CFD Rasuna Said Besok

Kegiatan ini adalah bagian upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:08 WIB

Hadapi Ancaman Polusi, Pemprov DKI Kembangkan EWS Kualitas Udara Bersama BMKG

Kehadiran sistem EWS ini diharapkan mampu memberikan informasi prediktif mengenai kondisi kualitas udara di Ibu Kota.

Metropolitan 06 Jun 2026, 09:39 WIB

Pramono Anung Buka Jakarta Future Festival 2026, Dorong Anak Muda Ikut Rancang Masa Depan Jakarta

Pramono Anung resmi membuka JFF 2026 yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Ekonomi 05 Jun 2026, 23:19 WIB

Strategi Investasi Tepat Saat Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok

Ekonomi RI tertekan: Rupiah tembus Rp18.000 dan IHSG anjlok ke 5.594 akibat PHK, pajak naik, serta modal asing keluar. Investor disarankan masuk bertahap dan atur portofolio sesuai profil risiko.

Nasional 05 Jun 2026, 21:53 WIB

Strategi 'Rangkul Lalu Pukul', Bisakah Layer Cukai Rendah Jinakkan Pabrik Rokok Ilegal?

Skema "rangkul lalu pukul" lewat layer cukai baru demi kejar Rp30 T menuai kritik. Cara ini dinilai beri karpet merah bagi rokok ilegal dan picu kecurangan baru ketimbang menegakkan hukum secara tegas

Nasional 05 Jun 2026, 20:21 WIB

BBM Mulai Dicampur Bioetanol 5%, Ini Efeknya untuk Mobil dan Motor Tua

Mulai semester II 2026, seluruh SPBU di Jawa wajib jual bensin campur etanol 5% (E5) sesuai Permen ESDM 4/2025. BBM ini ramah lingkungan & aman buat kendaraan modern, tapi berisiko korosi bagi mesin.

Sport 05 Jun 2026, 19:18 WIB

Lebih dari 50 Tenant Indonesia Open 2026 Gunakan Pembayaran Digital BNI

BNI menghadirkan pembayaran digital di Indonesia Open 2026 melalui EDC dan QRIS wondr untuk transaksi praktis.

Hiburan 05 Jun 2026, 18:55 WIB

Sedang Berkonflik dengan Sarwendah, Ruben Onsu Tulis Pesan Haru di Hari Ulang Tahun Anak

Meski hubungan dengan Sarwendah memanas akibat video viral, Ruben Onsu tetap fokus pada anak. Ia mengucapkan ultah menyentuh untuk Thalia dan berharap pihak luar tak memperkeruh mental anak mereka.