AYOJAKARTA.COM - Pasangan suami istri (pasutri) asal Gianyar, Bali sukses membuat heboh dengan aksi mereka melalui media sosial.
Pasangan suami istri tersebut berinisial GG (33) dan DKS (30) yang nekat menjual video dewasa.
Yang lebih menghebohkan lagi, video dewasa yang dijual itu diperankan oleh keduanya.
Baca Juga: Beredar Beragam Video Wajah Lucinta Luna Pasca Operasi Plastik, Warganet Justru Kepo Suaranya
GG dan DKS menjual video dewasa tersebut melalui media sosial Twitter dan Telegram.
Dilansir AyoJakarta.com dari suarabali.id dengan judul "Pasutri Asal Bali Jual Video Syur Rp 200 Ribuan di Twitter Dan Telegram".
Mereka disebut telah membuat 20 video syur yang disebarkan melalui media sosial Twitter dan Telegram.
Baca Juga: Viral Video Kwitansi Pengobatan di Gus Samsudin, Warganet Komentar Mahal Juga Tiket Sulapnya!
Saat ini Reskrimsus Polda Bali hanya menahan suami GG di tahanan Polda Bali sedangkan sang istri yang juga tersangka DKS, tidak ditahan dengan alasan anak masih kecil.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan awal mulai penangkapan tersebut saat reskrimsus Polda Bali melakukan patroli siber dan menemukan akun Twitter dengan konten porno.
Aksi tersangka dilakukan dengan mengunggah postingan video yang bermuatan pornografi di akun Twitter dan juga membuat grup telegram untuk berbagi video syur.
Baca Juga: Viral Video Kenangan Alm Brigadir J Saat Memberikan Suprise Ulang Tahun Sang Adik
"Untuk dapat mengakses grup telegram pelaku memasang tarif Rp 200.000 per orang ,” katanya pada Rabu (10/8/2022).
Satake Bay melalanjtkan bahwa tujuan awal pembuatan adegan ranjang ini hanya untuk sensasi.
Namun kemudian pasutri tersebut berniat menjual cuplikan adegan tersebut di media sosial Twitter.
Baca Juga: Lirik Lagu Indonesia Raya, Lengkap dengan Tayangan Video untuk Merayakan HUT ke 77 RI
Sedangkan lokasi pembuatan adegan porno tersebut di lakukan di beberapa tempat seperti rumah dan villa di Bali.
"Beberapa adegan dibuat tahun 2019, tahun 2021 mulai disebarkan di media sosial dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 50 juta,” pungkasnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pasal 4 pasal 10 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan minimal 6 bulan.***

Share this article
Aksi pasutri asal Bali, GG dan DKS sukses bikin heboh sebab menjual video dewasa yang diperankan sendiri di media sosial seharga Rp 200 ribu