AYOJAKARTA.COM – Secara resmi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Mardani Maming (MM) sebagai tersangka atas suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Maming pun langsung ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik," ujar Wakil Ketua KPK Alex Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam dikutip AyoJakarta.com dari republika.co.id.
Alex mengungkapkan bahwa mantan Bupati Tanah Bumbu ini akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022.
Maming akan menjalani masa tahanannya di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Untuk diketahui, Maming akhirnya mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022).
Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 14.00 WIB.
Ia ditemani oleh kuasa hukum, salah satunya, yakni Denny Indrayana.
Baca Juga: Sempat Buron, Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK Didampingi Kuasa Hukum
Saat datang, Maming sempat menyampaikan kepada awak media bahwa ia dan kuasa hukumnya telah mengirimkan surat konfirmasi mengenai pemeriksaannya kepada penyidik KPK.
"Hari Selasa tanggal 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO, padahal saya dan kuasa hukum sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," kata Maming.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan kubu Maming, Rabu (27/7/2022).
Pengajuan praperadilan tersebut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Tanah Bumbu, Kalsel.
Dalam hal penyidikan kasus tersebut, KPK juga sempat memasukkan nama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dalam status daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022).
Hal tersebut dilakukan karena lantaran Maming dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK.
Sehingga ia dinilai tidak kooperatif dalam kasus yang menjeratnya.
Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar PDIP dan KPK juga mengimbau buronan Harun Masiku untuk menyerahkan diri.***

Share this article
KPK mengumumkan Mardani Maming resmi ditahan atas kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel.