AYOJAKARTA.COM - Berikut ini nasib pelamar PPPK Periode 2 yang gagal di tahap rangking.
Formasi yang tersedia pada Gelombang kedua sama dengan formasi pada Gelombang pertama.
Hal yang membedakan dari gelombang satu dan kedua adalah dari segi kriteria pendaftarnya.
Lalu, bagaimana nasib pelamar periode 2 yang tidak lolos saat tahap rangking?
Baca Juga: Jual Rugi hingga Rp1,5 Juta! Hp Xiaomi Redmi Ini Turun Harga di Akhir Tahun 2024
Dilansir Ayojakarta.com dari Instagram @pppk.idn, Senin 23 Desember 2024 ketentuannya mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 347, 348 dan 349 tahun 2024.
Peserta yang telah mengikuti seluruh tahap seleksi namun tidak dapat mengisi formasi kebutuhan akan dipertimbangan jadi PPPK paruh waktu:
PPPK PENUH WAKTU
- Lolos tahap rangking dengan peringkat terbaik
- Diangkat jadi ASN setelah proses selesai berakhir
- Mendapatkan NIP dan terdaftar di database BKN
- Bekerja sesuai jam kerja instansi
Baca Juga: Abadikan Momen Libur Akhir Tahun! 5 Hp dengan Kamera Depan dan Belakang Terbaik
PPPK PARUH WAKTU
- Tidak lolos tahap ranking
- Diangkat jadi ASN setelah menjalani kerja paruh waktu dengan penilaian kinerja yang baik
- Instansi mengajukan pengangkatan tanpa harus tes kembali
- Mendapatkan NIP dan terdaftar di database BKN
- Bekerja kurang dari jam kerja biasanya di instansi tersebut.***

Share this article
Berikut ini nasib pelamar PPPK Periode 2 yang gagal di tahap rangking. Sesuai ketentuan dan Keputusan Menpan RB