AYOJAKARTA.COM - Info penting bagi semua pelamar ASN 2024, baik jalur CPNS maupun PPPK.
Pelamar ASN 2024 baik jalur CPNS dan PPPK 2024 hindari melakukan hal ini kalau tidak ingin kena blacklist panitia.
Proses seleksi ASN 2024 baik yang melalui jalur CPNS maupun PPPK hampir mendekati tahap akhir.
Baca Juga: Bocoran Realme 14 Pro yang Hadirkan AI Ultra Clarity 2.0 Kalahkan ChatGPT, Ini Faktanya!
Jalur CPNS 2024 saat ini ada di tahap Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB baik CAT BKN maupun non CAT BKN.
Untuk proses seleksi PPPK 2024 gelombang pertama sekarang masih di tahap Seleksi Kompetensi.
Sedangkan PPPK 2024 gelombang kedua masih di tahap awal, atau dan seleksi administrasi.
Pastikan kamu tidak melakukan hal-hal sebagai berikut jika tidak ingin namanya di blacklist untuk 2 tahun ke depan.
Apa saja? Simak ulasan yang dilansir Ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id, Senin 16 Desember 2024.
Mengacu pada pasal 58 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2024.
Dijelaskan, jika pelamar melakukan hal ini maka akan di blacklist selama dua tahun.
Pelamar yang seperti apa? Adalah pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi.
Dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri.
Kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikut.
Apakah ini juga berlaku bagi mereka berhalangan hadir di seleksi SKD/SKB/PPPK, apakah juga di blacklist?
Peserta yang berhalangan hadir tidak akan mendapat hukuman apapun dan masih bisa mengikuti seleksi CPNS di tahun berikutnya.
Tentu saja meski tidak mendapatkan hukuman, peserta yang tidak hadir tersebut akan dinyatakan gugur.***

Share this article
Pelamar ASN 2024 baik jalur CPNS dan PPPK 2024 hindari melakukan hal ini kalau tidak ingin kena blacklist panitia.