Bukan hanya Passing Grade Jadi Penentu Lolos Tidaknya SKB CPNS 2024, Pahami Ketentuan untuk Bisa Lanjut Tahap Berikutnya

Hanya peserta yang dinyatakan lulus tes SKD yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024.
Hanya peserta yang dinyatakan lulus tes SKD yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024.

AYOJAKARTA.COM — Tak terasa tahapan SKD CPNS 2024 akan segera berakhir pada tanggal 14 November 2024.

Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maka berhak untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024.

Adapun untuk bisa lolos ke tahap SKB, maka peserta harus bisa memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk SKD.

Namun perlu diingat bahwa passing grade atau nilai amabng batas bukan satusatunya penentu lolos atau tidaknya ke tahap SKB.

Karena selain nilai ambang batas, peserta masih harus lolos dalam tiga kali perangkingan untuk bisa lanjut ke tahap berikutnya.

Untuk membantu memahami ketentuan agar bisa lanjut ke tahap SKB, dikutip dari akun Instagram @asnesia2.0, berikut ini ketentuan yang harus dipahami oleh peserta seleksi CPNS 2024 untuk menuju tahapan SKB.

Baca Juga: 10 Tips Efektif Belajar Tes SKB CPNS 2024, Persiapan Matang Hadapi Ujian CAT dan Non-CAT

1. Peringkat 3 kali jumlah formasi 

Ketentuan pertama yang harus dipahami untuk menuju tahapan SKB yaitu peserta harus masuk dalam peringkat tiga kali formasi.

Apabila skor SKD yang diraih masuk dalam tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan, maka peserta tetap memiliki kesempatan untuk lanjut ke SKB.

Meskipun nilai passing grade yang diraih pas-pasan tapi hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk bisa lanjut ke tahap SKB CPNS 2024.

Baca Juga: Lolos NAB Saja Tak Cukup! Begini Ketentuan dan Aturan Sistem Perangkingan SKD CPNS 2024

2. Subtes tidak lulus tapi nilai akumulasi tinggi 

Ketentuan kedua yang harus dipahami untuk menuju ke tahapan SKB yaitu skor untuk subtes tidak lulus tapi nilai akumulasi tinggi.

Apabila peserta yang lolos passing grade di formasi yang kamu pilih, maka sistem akan memilih tambahan dari nilai akumulasi tertinggi termasuk mereka yang tidak lolos di subtes tertentu.

Maka dari itu, selama total skor SKD yang kamu raih cukup tinggi, maka kesempatan untuk melanjutkan ke tahap SKB masih ada.

Baca Juga: Ada tentang CPNS! 5 Buku Ini Paling Banyak Dipinjam di Perpusnas selama Bulan Oktober 2024

3. Khusus jalur cumlaude 

Ketentuan selanjutnya yang harus dipahami untuk menuju ke tahapan SKB yaitu khusus untuk jalur cumlaude.

Perlu diketahui bahwa untuk peserta khusus jalur cumlaude memiliki ketentuan tersendiri dalam hal SKD.

Apabila peserta dari jalur khusus cumlaude, meski tidak memenuhi passing grade atau nilai ambang batas di subtes TKP dan TWK, maka masih tetap berpeluang untuk lanjut ke tahap SKB.

Baca Juga: Optimis Lolos SKD CPNS 2024? Berikut Ketentuan SKB di Instansi Pusat dan Daerah, Ternyata Berbeda!

4. Ketentuan khusus lainnya 

Salah satu ketentuan yang harus dipahami oleh peserta untuk bisa lanjut ke tahap SKB yaitu tentang ketentuan khusus lainnya.

Bagi peserta lulusan terbaik dan diaspora, maka hanya cukup memenuhi nilai ambang batas TIU sebesar 85 dan total nilai kumulatif minimal 311.

Sementara itu untuk penyandang disabilitas dan jalur afirmasi, maka peserta harus memenuhi nilai ambang batas untuk subtes TIU yaitu 60 dan skor kumulatif sebesar 286.

Demikian informasi mengenai ketentuan yang harus dipahami untuk menuju ke tahap SKB CPNS 2024 selain passing grade.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Passing Grade
# CPNS
# SKB

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.