AYOJAKARTA.COM -- Seleksi CPNS 2024 saat ini sedang memasuki tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).
Pelaksanaan SKD CPNS akan berakhir tanggal 14 November 2024.
Setelah itu, akan ada tahap pengolahan nilai dan pengumuman hasil SKD pada 17-19 November 2024.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos SKD CPNS, maka bisa lanjut ke tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).
Baca Juga: Jangan Salah! Ini Perbedaan Materi CPNS dan PPPK yang Harus Peserta Ketahui
Nah, ada beberapa ketentuan yang harus diketahui peserta untuk persiapan SKB nanti.
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @cpns.asn pada Kamis, 31 Oktober 2024, berikut ketentuan SKB pada seleksi CPNS 2024.
1. Apa itu SKB?
SKB adalah seleksi yang mengukur karakteristik dalam diri peserta berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dibutuhkan dalam pelaksanaan jabatannya.
2. SKB CAT diselenggarakan oleh siapa?
SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
3. Materi SKB CAT disusun oleh siapa?
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan BKN.
4. Berapa lama pengerjaan SKB CAT?
Waktu pengerjaan SKB CAT berlangsung selama 90 menit untuk umum, sedangkan untuk penyandang disabilitas 120 menit.
5. Berapa jumlah soal SKB CAT?
Jumlah soal SKB terdiri sebanyak 100 soal.
Baca Juga: Pelamar Wajib Catat! Bobot SKB 60 Persen Paling Menentukan Kelulusan, Ini 7 Ketentuan SKB CPNS 2024
6. Berapakah bobot nilai integrasi nilai SKD dan SKB?
Berdasarkan ketentuan, bobot hasil integrasi nilai yaitu SKD 40 persen dan SKB 60 persen.
Itulah ketentuan SKB pada seleksi CPNS 2024.***

Share this article
Bagi peserta yang dinyatakan lolos SKD CPNS, maka bisa lanjut ke tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).