AYOJAKARTA.COM - Gelora Pilpres 2024 sudah di depan mata. Para capres-cawapres sudah bisa mulai pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 - 25 Oktober 2023.
Pelaksanaan Pilpres 2024 sendiri telah dijadwalkan oleh KPU bakal dilangsungkan pada Februari 2024 mendatang.
Sebelum masa tersebut, tentunya, KPU juga memberikan wewenang kepada para capres cawapres untuk melaksanakan kampanye.
Dilansir ayojakarta.com dari kpu.go.id pada Kamis (5/10/20230, KPU telah merilis jadwal tahapan untuk pelaksanaan PEMILU 2024.
Adapun, untuk Pilpres 2024 nanti, KPU sudah menetapkan jadwal kampanye bagi seluruh pasangan capres cawapres yang mendaftar.
Kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.
Kegiatan kampanye dapat dilakukan melalui berbagai media.
Baca Juga: Soal Dugaan Kasus Korupsi di Kemnaker, Mahmud MD: Cak Imin Selama Ini ...
Seperti, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan di media sosial.
Setelah itu, KPU juga menetapkan masa tenang kampanye jelang pelaksanaan Pilpres 2024 selama tiga hari, yakni pada 11 hingga 13 Februari 2024.
Jadwal Kampanye Pemilu 2024
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye yang dalam hal ini dibagi dalam dua tahapan.
- 28 November 2023 - 20 Januari 2024: Kampanye tahap pertama.
Pasangan capres-cawapres dapat menggelar kampanye versi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
- 21 Januari - 10 Februari 2024: Kampanye tahap kedua
Pasangan capres-cawapres berkampanye dengan menggelar rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.
- 11 - 13 Februari 2024: Masa tenang Pilpres 2024
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
- 2 - 22 Juni 2024: Kampanye tambahan (jika terjadi Pilpres putaran kedua)
- 23 - 25 Juni 2024: Masa tenang (jika terjadi Pilpres putaran kedua)

Share this article
Para capres-cawapres sudah bisa mulai pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai pada 19 - 25 Oktober 2023.