AYOJAKARTA.COM – Bagaimana nasib dengan pelamar yang tidak lolos perankingan PPPK 2024? Apakah akan tetap diangkat PPPK?
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan penjelas terkait hal itu.
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 tahun 2024, peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak dapat mengisi formasi kebutuhan akan dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sebagai informasi, dalam rekrutmen PPPK 2024 nantinya akan dimasukan ke dalam dua golongan, yaitu, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Adapun ketentuan dari kedua golongan, PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu sebagai berikut:
PPPK Penuh Waktu
- Nilai seleksi Masuk dalam ambang batas dan lolos tahap rangking.
- Diangkat jadi ASN setelag proses seleksi berakhir.
- Mendapat NIP dan terdaftar database BKN.
- Bekerja sesuai dengan kerja instansi.
PPPK Paruh Waktu
- Nilai seleksi Masuk dalam ambnag batas namun tidak lolos tahap rangking.
- Diangkat jadi ASN setelah menjalani kerja paruh waktu dan memiliki penilaian kinerja yang baik, diajukan oleh instansi.
- Mendapat NIP dan terdaftar database BKN.
- Bekerja kurang dari jam kerja biasanya.***
Share this article
Peserta yang mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak dapat mengisi formasi kebutuhan akan dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.