AYOJAKARTA.COM – Selain pakaian, ada juga ketentuan mengenai sepatu bagi peserta SKD CPNS 2024.
Ketentuan sepatu untuk peserta wanita tentunya berbeda dengan peserta pria.
Meskipun pria juga menggunakan sepatu berjenis pantofel, modelnya berbeda dengan sepatu yang dikenakan wanita.
Berikut ketentuan sepatu untuk peserta SKD CPNS 2024 wanita, dikutip dari Instagram @studicpns.id pada Senin, 14 Oktober 2024:
Baca Juga: Waspada! Kesalahan Sepele Ini Bisa Bikin Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Anjlok
-
Sepatu Hitam
Pertama, sepatu hitam yang digunakan oleh peserta wanita untuk SKD CPNS 2024 harus memenuhi ketentuan.
Sepatu harus formal, dalam hal ini berupa pantofel. Tidak diperbolehkan menggunakan sepatu dengan warna selain hitam, seperti putih atau warna lainnya.
-
Sepatu Datar (Flat Shoes)
Kedua, jika memilih sepatu datar (flat shoes) berwarna hitam, maka sepatu tersebut tidak boleh memiliki hak (tumit) tinggi.
Flat shoes harus tetap berwarna hitam, sesuai ketentuan pertama. Boleh ada hiasan, namun tidak boleh mencolok. Sepatu datar juga dapat polos tanpa hiasan sama sekali.
Sepatu formal dengan hiasan mencolok dan besar tidak diperkenankan.
Flat shoes yang dimaksud adalah sepatu dengan sol datar tanpa ketinggian.
Baca Juga: Ketentuan Pakaian Peserta Wanita SKD CPNS 2024, Apa yang Harus Dikenakan?
-
Sepatu Tertutup
Ketentuan terakhir adalah bahwa sepatu hitam yang dipakai harus tertutup, bukan jenis sepatu terbuka.
Meskipun sepatu tertutup, sepatu olahraga atau sepatu bertali tidak diperbolehkan.
Itulah ketentuan mengenai sepatu untuk peserta wanita dalam SKD CPNS 2024.***

Share this article
Meskipun pria juga menggunakan sepatu berjenis pantofel, modelnya berbeda dengan sepatu yang dikenakan wanita saat SKD CPNS.