Kompensasi Delay Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Hak yang Bisa Dituntut ke Maskapai

Ilustrasi Keberangkatan di Bandara
Ilustrasi Keberangkatan di Bandara

AYOJAKARTA.COM - Menghadapi keterlambatan penerbangan merupakan salah satu pengalaman kurang menyenangkan bagi penumpang.

Meski demikian, penumpang berhak mendapatkan kompensasi berdasarkan lamanya keterlambatan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015.

Berikut hak yang dapat diterima saat menghadapi keterlambatan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut peraturan tersebut, kompensasi yang diberikan kepada penumpang tergantung pada kategori keterlambatan.

Baca Juga: Pengguna Premium Keluhkan Tak Bisa Akses, Bstation Indonesia akan Beri Kompensasi Usai Error? Ini Klarifikasinya

Ada enam kategori keterlambatan dengan bentuk kompensasi berbeda.

Untuk keterlambatan antara 30 hingga 60 menit (Kategori 1), maskapai diwajibkan memberikan minuman ringan sebagai bentuk kompensasi awal.

Selanjutnya, jika keterlambatan berlangsung antara 61 hingga 120 menit (Kategori 2), penumpang akan mendapatkan minuman dan makanan ringan seperti snack box.

Peningkatan kompensasi ini tentunya untuk memberikan kenyamanan lebih bagi penumpang yang harus menunggu lebih lama.

Baca Juga: Error Sejak 3 Hari Lalu, Belum Semua Fitur Kembali Normal, Bstation Sampaikan Bakal Beri Kompensasi ke Penggunanya

Bila keterlambatan berlanjut hingga 121 hingga 180 menit (Kategori 3), maskapai harus menyediakan makanan berat atau heavy meal, selain minuman.

Fasilitas ini bertujuan agar penumpang dapat tetap merasa nyaman selama menunggu jadwal keberangkatan.

Untuk keterlambatan yang berkisar antara 181 hingga 240 menit (Kategori 4), kompensasi yang diberikan lebih lengkap.

Penumpang berhak mendapatkan minuman, snack box dan makanan berat.

Baca Juga: Sudah Bisa Diakses, Akun Premium Bstation Dapat Kompensasi usai Server Error 3 Hari? Pihak Bstation Indonesia Bilang Begini

Pada tahap ini, penumpang sudah menunggu lebih dari tiga jam sehingga kompensasi yang diberikan lebih substansial.

Namun, jika penerbangan mengalami keterlambatan lebih dari 240 menit atau empat jam (Kategori 5), penumpang berhak menerima ganti rugi dalam bentuk uang sebesar Rp300.000.

Ganti rugi ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab maskapai terhadap ketidaknyamanan yang dialami penumpang.

Selain itu, apabila penerbangan dibatalkan (Kategori 6), maskapai wajib memberikan opsi untuk mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau memberikan pengembalian penuh (refund ticket) dari biaya tiket yang sudah dibayarkan.

Baca Juga: Terungkap Alasan GoTo PHK Massal 1300 Karyawan, Perusahaan Janjikan Kompensasi

Peraturan ini dihadirkan untuk melindungi hak-hak penumpang dan menjaga kualitas pelayanan maskapai penerbangan.

Penting bagi penumpang untuk mengetahui hak-hak mereka sehingga bisa mengajukan klaim kompensasi jika terjadi keterlambatan penerbangan.

Dengan mengetahui peraturan ini, penumpang diharapkan dapat lebih siap menghadapi keterlambatan serta tak segan menuntut hak-haknya apabila maskapai tidak memenuhi kewajiban.

Baca Juga: Tolak Kompensasi, Proyek PLTU Unit 2 Cirebon Power Hadapi Stagnansi

Keterlambatan penerbangan memang tak bisa selalu dihindari tetapi kompensasi yang layak bisa membantu mengurangi ketidaknyamanan selama menunggu.

Sebagai langkah antisipasi, pastikan selalu memantau informasi penerbangan dan simpan bukti pembelian tiket.

Dengan begitu, jika terjadi keterlambatan atau pembatalan, penumpang bisa segera mengurus kompensasi sesuai aturan yang berlaku.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Soekarno-Hatta
# penerbangan
# delay
# hak
# Kompensasi
# Maskapai
# bandara

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.