AYOJAKARTA.COM -- Dalam sidang PK enam terpidana kasus sejoli Vina-Eky Rabu, 18 September 2024, kesaksian Renaldi kembali membuat publik diselimuti tangisan.
Mengaku sempat mendapat beragam bentuk penyiksaan, saksi Renaldi mengaku diminta untuk mengakui keterlibatannya dalam tindak pembunuhan pasangan Vina-Eky.
Namun mendapat perlakuan tidak manusiawi, Renaldi alias Aldi bersikeras tidak mengetahui apapun soal kasus tewasnya pasangan Vina-Eky.
Sebelumnya dalam sidang PK yang diajukan oleh mantan terpidana Saka Tatal, saksi Aldi juga sempat menyampaikan pernyataan serupa.
Adanya konsistensi keterangan saksi Aldi dalam dua agenda persidangan berbeda, menurut mantan Wakapolri Oegroseno sebagai keterangan yang dapat dipertanggung-jawabkan.
Namun demikian, Oegro tidak menampik bahwa keputusan akhir menyangkut kesaksian Aldi berada sepenuhnya di tangan Majelis Hakim.
Selain Oegroseno, hal senada terkait kesaksian Aldi juga disampaikan oleh Akhiar Salmi selaku Pakar Hukum Pidana.
Menurut Akhiar, dalam dua agenda persidangan baik Saka Tatal ataupun enam terpidana; saksi Aldi memang menunjukkan ekspresi luapan emosi yang tidak berubah.
Tangisan yang diperlihatkan saksi Aldi dalam ruang sidang, menurut Akhiar bisa merupakan suatu indikasi adanya proses penyiksaan selama pemeriksaan.
“Ini persoalan keyakinan, sekarang apakah Hakim Agung nanti bagaimana dia memaknai air mata saksi Renaldi dalam persidangan,” jelas Akhriar.
Lebih lanjut, Akhiar menilai pertimbangan dan penilai Hakim Agung terhadap tangisan Aldi merupakan kunci dari status PK Saka Tatal serta enam terpidana.
Selain karena aspek kemanusiaan, klausul dalam BAP juga disebutkan adanya proses pemeriksaan yang harus terbebas dari unsur tekanan.
Karena itu, salah satu tugas pokok yang harus mampu dilakukan tim kuasa hukum terhadap Majelis Hakim adalah adanya kondisi penuh tekanan pada 2016 silam.
Keberhasilan tim kuasa hukum dalam membuktikan adanya tekanan pada 2016, menurut Akhiar sejalan dengan definisi Novum dalam Pasal 263 Ayat 2 Huruf a.
Sehingga salah satu esensi yang wajib terpenuhi dan menjadi medan pertempuran bagi kuasa hukum enam terpidana adalah memastikan perspektif Hakim.
Terkait akar persoalan kasus Vina-Eky, mantan Wakapolri Oegroseno menilai semua rangkaian bermula dari Laporan Model A buatan Iptu Rudiana pada 31 Agustus 2016.
Terdapat dua jenis laporan, laporan model A dilakukan oleh anggota kepolisian sementara modell B biasa diperuntukkan masyarakat umum.
Menurut Oegro, petugas kepolisian paling berwenang untuk melakukan laporan Model A dalam kasus Vina adalah yang pertama kali mendatangi TKP, bukan Iptu Rudiana.
“Bukan empat hari setelah kejadian, itu yang fatal!” tegas Oegro.***

Share this article
Dalam sidang PK enam terpidana kasus sejoli Vina-Eky Rabu, 18 September 2024, kesaksian Renaldi kembali membuat publik diselimuti tangisan.