AYOJAKARTA.COM - Pengadaan PPPK tahun 2024 belum dibuka pendaftarannya.
Untuk sekarang, pejuang ASN yang telah melakukan pendaftaran CPNS 2024 telah menerima hasil kelulusan seleksi administrasi.
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 dapat dilihat melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id atau website masing-masing instansi.
Sebagai informasi, hasil pendaftaran CPNS 2024 merinci mulai total jumlah pendaftar, pelamar submit, pelamar yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) hingga TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Baca Juga: Kenapa Pengumuman CPNS Belum Keluar? Coba Login di Sini!
Berdasarkan data resmi Badan Kepegawaian Negara, total jumlah pelamar CPNS 2024 sebanyak 3.872.844 pelamar.
Dari total pelamar CPNS 2024, sebanyak 3.321.132 pelamar sudah melakukan submit.
Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat mencapai 1.727.771 orang.
Sedangkan pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat TMS) sebanyak 319.904 pendaftar.
Baca Juga: Hina Prabowo Habis-habisan, Akun Kaskus Fufufafa Terciduk Puji Anies Baswedan
Pelamar yang telah dinyatakan TMS dipastikan tidak lulus seleksi administrasi CPNS 2024.
Lalu apakah dinyatakan gagal seleksi administrasi CPNS 2024 bisa lanjut mendaftar PPPK di tahun yang sama?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @bkngoidofficial, pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu CPNS; atau PPPK pada tahun anggaran yang sama.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasal 25 ayat (3).
Dalam hal ini, satu orang (pelamar) hanya boleh menggunakan satu akun SSCASN untuk melamar CPNS atau PPPK
Jika akun SSCASN sudah digunakan untuk melamar formasi CPNS 2024 maka sudah tidak bisa digunakan untuk mendaftar pengadaan PPPK di tahun yang sam.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 25 ayat (4) dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan; atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, pelamar yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khususnya untuk tenaga honorer yang database sudah tersimpan di BKN dan ingin meneruskan untuk menjadi PPPK, maka sebaiknya tidak mengambil akun CPNS kalau masih mau meneruskan PPPK.
Jika tidak ingin meneruskan PPPK dan berminat mendaftar CPNS diperbolehkan.
Dengan konsekuensi, apabila dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS, maka tidak dapat lagi mendaftar pengadaan PPPK dengan pengecualian pelamar sudah lulus PPPK dengan masa kerja sudah 1 tahun dan mendapatkan persetujuan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Hal ini diperbolehkan untuk mendaftar CPNS, ketika lulus menjadi PNS tetapi jika tidak lulus tetap menjadi PPPK.
BKN menjelaskan bahwa pelamar CPNS bisa tetap mendaftar PPPK jika belum melakukan submit atau resume berkas pendaftaran.
"Buat yang mau melamar formasi PPPK tetapi sudah bikin akun di portal, pastikan tidak sampai submit/resume agar bisa melamar saat pendaftaran dibuka", tulis Instagram @bkngoidofficial.***

Share this article
Apakah jika gagal CPNS 2024 masih bisa daftar seleksi PPPK? Pejuang ASN simak penjelasannya di sini.