AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2024 ini sudah dibuka sejak 20 Agustus 2024 dan akan ditutup pada 6 September 2024.
Bagi kamu yang sudah lolos seleksi administrasi di CPNS 2024 ini mempunyai pilihan untuk tidak mengikut tes SKD.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka bagi peserta yang memenuhi persyaratan seleksi administrasi CPNS 2024 bisa tidak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada seleksi tahun ini.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi untuk bisa tidak mengikuti tes SKD di CPNS 2024 ini. Lalu, apa saja persyaratan tersebut?
Dikutip Ayojakarta.com dari instagram @infocpnsterkini, pada Sabtu, 31 Agustus 2024, berikut ini persyaratan bagi kamu peserta CPNS 2024 untuk bisa tidak mengikuti SKD.
Bagi Kamu yang Ingin Tidak Ikut Tes SKD! Ini Syaratnya!
Peserta CPNS tahun 2024 yang telah lolos seleksi administrasi memiliki pilihan untuk tidak mengikuti tes SKD dengan syarat peserta tersebut memiliki nilai SKD dari tahun 2023 yang melebihi nilai ambang batas atau passing grade.
Peserta yang memenuhi syarat seleksi administrasi CPNS 2024 bisa memilih untuk mengikuti SKD tahun ini atau menggunakan nilai dari sertifikat SKD CAT BKN tahun 2023.
Hasil di sertifikat SKD CAT BKN hanya berlaku untuk satu periode pengadaan CPNS berikutnya.
Artinya, tidak bisa digunakan untuk tes CPNS pada tahun depan lagi.
Meski demikian, mekanisme penggunaan nilai SKD 2023 belum sepenuhnya dijelaskan.
Berikut ini tutorial unduh sertifikat hasil tes SKD CPNS 2023.
1. Kunjungi laman sertificat.bkn.go.id
2. Isikan NIK, Nomor Peserta, dan Tipe Seleksi
3. Terakhir klik "UNDUH".
Nah, itulah informasi bagi kamu yang tidak ingin mengikuti tes SKD CPNS 2024 nanti.***
Share this article
Berikut ini adalah syarat untuk tidak mengikuti tes SKD di seleksi CPNS 2024, pejuang ASN wajib simak di sini.