AYOJAKARTA.COM - Setelah munculnya gelombang penolakan Revisi Undnag-Undang (RUU) PIlkada usai putusan MK, saat ini DPR telah mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Pengesahan PKPU tersebut mengakomodasi tentang dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu soal ambang batas pencalonan kepala daerah dan juga syarat batas usia calon kepala daerah.
Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan memberikan tanggapan terkait revisi PKPU yang telah disahkan oleh DPR ini.
Anies mengatakan memang sudah seharusnya putusan MK tersebut diwujudkan dalam bentuk PKPU.
"Ya memang sudah seharusnya begitu, putusan MK itu harus ditaati dan diwujudkan dalam bentuk PKPU," ungkap Anies Baswedan dikutip dari YouTube Kompas TV pada Senin, 26 Agustus 2024.
Ia juga mengatakan jika masing-masing orang boleh setuju dan tidak setuju terkait putusan MK ini. Namun putusan yang sudah keluar dari Mahkamah Konstitusi (MK) harus tetap dipatuhi dan dihormati
"Kita boleh setuju dan tidak setuju, suka dan tidak suka. Tapi begitu itu jadi putusan hormati putusan," lanjutnya.
Anies juga menyebut bahwa dirinya sudah menjalani proses tersebut saat pemilihan presiden (Pilpres 2024) yang lalu.
Saat itu dirinya mematuhi putusan MK terkait batas calon wakil presiden. Adanya putusan ini membuat Gibran Rakabuming Raka maju sebagai wakil presiden.
"Kita sampaikan aspirasi kepada MK, tapi begitu MK memutuskan maka taat," jelas Mantan Gubernur Jakarta tersebut.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan sebuah sikap kenegarawanan.
Dalam keterangannya, Anies juga menanggapi soal kekhawatiran publik terkait DPR yang akan mengesahkan RUU Pilkada dan tidak mematuhi Putusan MK.
Ia mengatakan jika kekhawatiran tersebut tidak seharusnya ada apabila tidak ada usaha untuk melenceng dari putusan MK.
"Kekhawatiran itu harusnya tidak ada jika, beberapa waktu terakhir ini tidak ada usaha-usaha untuk melenceng dari putusan MK," terangnya.
Adanya kekhawatiran ini menjadi sebuah bukti adanya penurunan kepercayaan dari masyarakat kepada lembaga negara. Anies juga menilai jika kepercayaan kepada negara ini harus dikembalikan.
"Ini harus dikembalikan, apa yang dikembalikan? Kepercayaan kepada negara," tegas Anies.
Secara tegas ia juga mengatakan jika negara harus menjadi pihak pertama yang mengembalikan kepercayaan rakyat dengan cara mentaati semua putusan MK.***

Share this article
Anies Baswedan mengatakan memang sudah seharusnya putusan MK tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk PKPU.