AYOJAKARTA.COM – Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), disebut tengah mengurus 3 surat sebagai syarat pencalonan dirinya sebagai bakal calon gubernur Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Pilkada 2024.
Diketahui Putra bungsu dari Presiden Jokowi itu mengurus surat tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Djuyamto selaku petugas Humas PN Jakarta Selatan.
Djuyamto menuturkan jika surat yang diurus Kaesang Pangarep tersebut terdiri dari 3 jenis.
Pertama ada surat tidak pernah sebagai terdakwa, lalu yang kedua surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.
Baca Juga: Gercep! Kaesang Pangarep Lengkapi Syarat Pencalonan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Mulai Urus Surat...
Kemudian untuk jenis surat ketiga yang diurus oleh Kaesang adalah surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
“Menjawab pertanyaan dari rekan-rekan media terkait dengan informasi diajukannya permohonan surat keterangan oleh pemohon atas nama Kaesang Pangarep ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terang Djuyamto, dikutip dari kanal YouTube METRO TV, Jumat, 23 Agustus 2024.
Djuyamto membenarkan jika betul ada permohonan yang diajukan oleh Kaesang Pangarep.
“Setelah kami cek di kepaniteraan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memang betul ada permohonan tersebut,” ungkap Djuyamto.
Humas PN Jakarta Selatan tersebut kemudian menjabarkan surat apa saja yang diurus oleh Kaesang tersebut.
“Yaitu surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih,” jelas Djuyamto.
Baca Juga: Viral Video Lama Kaesang Pangarep: Emang Masih Zaman Masih Minta Proyek Sama Orang Tua?
“Dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara,” kata dia.
Dari penuturan Djuyamto, diketahui jika surat yang diajukan Kaesang tersebut langsung dikeluarkan oleh pihak PN Jaksel pada waktu itu juga.
“Surat tersebut kemudian dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari itu juga tanggal 20 Agustus,” terang Djuyamto.
Hal itu diterangkan oleh Djuyamto sesuai dengan SOP pelayanan surat keterangan di Pengadilan Negeri Jaksel.
Pelayanan surat keterangan yang dimohonkan akan langsung diproses pada hari yang sama.
“Karena sesuai dengan SOP terkait dengan layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga,” jelas Djuyamto.
“Demikian yang bisa kami sampaikan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” lanjutnya.***

Share this article
Kaesang Pangarep disebut tengah mengurus 3 surat sebagai syarat pencalonan dirinya sebagai bakal calon gubernur Jateng pada Pilkada 2024.