AYOJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan terkait ambang batas ambang batas pilkada.
Putusan MK terkait ambang batas pilkada tersebut mengundang banyak reaksi dari para pejabat negeri.
Salah satu politikus yang buka suara terkait putusan MK soal ambang batas pilkada ini yaitu bakal calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menyebut jika putusan yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah yang dikeluarkan MK tersebut harus dihormati.
"Jika itu memang menjadi sebuah keputusan tentu harus dihormati. Karena Mahkamah Konstitusi adalah institusi negara yang mereview urusan perundang-undangan termasuk pilkada," ungkap Ridwan Kamil dikutip dari YouTube Kompas Tv pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Ia juga mengatakan jika putusan MK tersebut bisa menguntungkan warga dengan munculnya banyak calon-calon pemimpin di seluruh daerah.
"Kalau itu bisa membuat lebih banyak lagi calon-calon pilkada di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta, yang diuntungkan adalah warga. Karena warga akan disuguhi oleh adu gagasan. Makin banyak gagasan yang solutif untuk permasalahan wilayahnya kan makin bagus," imbuh Mantan Gubernur Jawa barat tersebut.
Selain itu, ia juga tidak mempermasalahkan putusan MK ini selama sesuai dengan aturan dan tetap harus dilakukan.
Sebelumnya pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, MK mengubah aturan tentang syarat partai politik mengusung calon dalam pemilihan kepala daerah.
Dalam peraturan lama, MK menyatakan jika syarat ambang batas pencalonan kepala daerah mencapai 20% kursi DPRD atau 25% suara sah hasil pemilu inkonstitusional.
Kemudian, MK memutuskan untuk mengusung gubernur memiliki syarat ambang batas perolehan suara di pemilihan legislatif dan disesuaikan dengan jumlah penduduk termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Berdasarkan putusan MK terbaru ini, maka besaran suara sah partai untuk mengusung calon di di provinsi atau kabupaten kota terbagi menjadi 4 kategori yaitu 10%, 8,5%, 7,5% dan juga 6,55 dari jumlah daftar pemilh tetap (DPT).
Perlu diketahui bahwa, permohonan uji perkara ini diajukan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh.
Dan kemarin, MK mengabulkan permohonan terkait ambang batas pilkada dan dibacakan saat Sidang Pleno MK.***

Share this article
Ridwan Kamil menyebut jika putusan yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah yang dikeluarkan MK tersebut harus dihormati.