AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam resmi mengajukan peninjauan kembali (PK).
Pengajuan peninjauan kembali (PK) ini dilakukan pada Rabu 14 Agustus 2024 siang melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Dalam mengajukan PK tersebut kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah saksi fakta, ahli, serta berkas untuk novum dan memori PK.
Baca Juga: Gabung KIM, NasDem Pastikan Tak Akan Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024
Puluhan kuasa hukum dari Peradi telah menyerahkan berkas memori pengajuan PK ke Pengadilan Negeri Kota Cimahi.
Adapun enam terpidana yang akan mengajukan PK dalam kasus Vina dan Eky ini yaitu Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Supriyadi, Jaya dan juga Rivaldi Aditya Wardana.
Kuasa hukum terpidana, Jutek Wongso, mengatakan jika PK merupakan puncak dari harapan keluarga terpidana.
"Tim hukum, ya, ini puncak dari harapan para keluarga terpidana. Hasil kerja ribut-ribut, rame-rame 3 bulan kurang lebih," ungkap Jutek dikutip dari YouTube Kompas TV pada Kamis 15 Agustus 2024.
Tak hanya itu, keluarga dari 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ikut mendatangi Pengadilan Negeri Kota Cirebon ketika Peradi mengajukan PK.
Melalui PK ini keluarga berharap bahwa enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ini bisa dibebaskan karena tidak bersalah.
Keluarga enam terpidana meminta hakim untuk bisa memberikan putusan seadil-adilnya. Hal ini karena keluarga yakin jika para terpidana tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.
"1000% (tidak bersalah). Ya semoga pak hakim amanah dan tahu mana yang salah, mana yang benar dan semoga anak-anak kami dibebaskan. Kami mohon kepada pak hakim yang akan menanganinya.
Sementara itu, ada satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang tidak mengajukan PK, yaitu Sudirman.
Keluarga mengungkap jika akses komunikasi ke Sudirman ini terbatas dan hingga kini keluarga masih mencari keberadaan Sudirman. ***
Share this article
Kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam resmi mengajukan peninjauan kembali (PK).