AYOJAKARTA.COM - Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah tegas dengan resmi menonaktifkan status kemahasiswaan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB).
Setelah kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan rekan sesama mahasiswa UGM.
Korban dalam tragedi ini adalah Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Setelah kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan rekan sesama mahasiswa UGM.
Korban dalam tragedi ini adalah Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Kejutan Bantuan Sosial 5 Juni! PKH BPNT Tahap 2 Dapat Bonus Rp400 Ribu, Siapakah Saja yang Berhak?
Keputusan pembekuan status ini berarti seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa UGM dinonaktifkan secara otomatis, termasuk akses ke fasilitas akademik, perpustakaan, dan seluruh aktivitas kemahasiswaan di lingkungan universitas.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat dan tegas dari pihak universitas terhadap penetapan status hukum tersangka oleh pihak kepolisian, menunjukkan komitmen UGM dalam menjaga integritas dan nama baik institusi pendidikan tinggi tersebut.
Rektor UGM, Ova Emilia, dalam keterangannya secara resmi menegaskan bahwa universitas tidak hanya berhenti pada pembekuan status kemahasiswaan, tetapi juga akan memberikan sanksi akademik tambahan melalui mekanisme internal yang telah disiapkan secara khusus.
"Pasca penetapan tersangka, jadi dari CPT (Christiano Pengarapenta Tarigan) yang saya sampaikan, jadi kita sudah melakukan nonaktivasi dari status kemahasiswaan yang bersangkutan dan juga selanjutnya bahwa di UGM sendiri akan melakukan semacam sanksi akademik untuk itu kita telah memproses dengan membentuk tim komite akademik," tegas Ova Emilia.
Tim komite akademik yang dibentuk khusus untuk menangani kasus ini terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum, unsur pimpinan Fakultas Ekonomika dan Bisnis, serta perwakilan dari tingkat universitas, yang akan bekerja secara kolektif dan secepatnya untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Keputusan pembekuan status ini berarti seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa UGM dinonaktifkan secara otomatis, termasuk akses ke fasilitas akademik, perpustakaan, dan seluruh aktivitas kemahasiswaan di lingkungan universitas.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat dan tegas dari pihak universitas terhadap penetapan status hukum tersangka oleh pihak kepolisian, menunjukkan komitmen UGM dalam menjaga integritas dan nama baik institusi pendidikan tinggi tersebut.
Rektor UGM, Ova Emilia, dalam keterangannya secara resmi menegaskan bahwa universitas tidak hanya berhenti pada pembekuan status kemahasiswaan, tetapi juga akan memberikan sanksi akademik tambahan melalui mekanisme internal yang telah disiapkan secara khusus.
"Pasca penetapan tersangka, jadi dari CPT (Christiano Pengarapenta Tarigan) yang saya sampaikan, jadi kita sudah melakukan nonaktivasi dari status kemahasiswaan yang bersangkutan dan juga selanjutnya bahwa di UGM sendiri akan melakukan semacam sanksi akademik untuk itu kita telah memproses dengan membentuk tim komite akademik," tegas Ova Emilia.
Tim komite akademik yang dibentuk khusus untuk menangani kasus ini terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum, unsur pimpinan Fakultas Ekonomika dan Bisnis, serta perwakilan dari tingkat universitas, yang akan bekerja secara kolektif dan secepatnya untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Baca Juga: Terbongkar! Rahasia Dibalik Jaringan Buzzer di Indonesia, Tarifnya Ternyata Bisa Capai Angka Fantastis
Tim ini bertugas mengevaluasi sejauh mana rentetan kasus kecelakaan fatal ini berkaitan dengan aspek pelanggaran terhadap pasal-pasal tata perilaku mahasiswa yang telah ditetapkan dalam peraturan internal UGM, serta menentukan sanksi akademik yang tepat sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.
Tragedi kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi ini terjadi dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan.
Di mana Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan mengendarai mobil BMW berwarna putih dengan menggunakan plat nomor palsu pada saat kejadian berlangsung.
Penggunaan plat nomor palsu ini menambah kompleksitas hukum dalam penanganan kasus, karena tidak hanya melibatkan tuduhan kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kematian, tetapi juga pelanggaran administratif berupa pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.
Tim ini bertugas mengevaluasi sejauh mana rentetan kasus kecelakaan fatal ini berkaitan dengan aspek pelanggaran terhadap pasal-pasal tata perilaku mahasiswa yang telah ditetapkan dalam peraturan internal UGM, serta menentukan sanksi akademik yang tepat sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.
Tragedi kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi ini terjadi dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan.
Di mana Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan mengendarai mobil BMW berwarna putih dengan menggunakan plat nomor palsu pada saat kejadian berlangsung.
Penggunaan plat nomor palsu ini menambah kompleksitas hukum dalam penanganan kasus, karena tidak hanya melibatkan tuduhan kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kematian, tetapi juga pelanggaran administratif berupa pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.
Baca Juga: Ibadah Sunnah Muakad yang Dicintai Rasulullah SAW, 5 Keutamaan dari Berkurban di Idul Adha
Keluarga almarhum Argo Ericko Achfandi menuntut keadilan penuh atas kematian putra mereka dan berharap agar pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya, baik dari segi hukum pidana maupun administratif.
Kasus ini menjadi sorotan publik yang luas, tidak hanya karena melibatkan dua mahasiswa dari universitas bergengsi dan tertua di Indonesia, tetapi juga karena menggambarkan pentingnya penegakan tata tertib dan etika dalam lingkungan akademik.
Pihak UGM sendiri berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil, sambil tetap menjaga standar integritas akademik dan moral yang tinggi bagi seluruh civitas akademika di lingkungan universitas.***
Keluarga almarhum Argo Ericko Achfandi menuntut keadilan penuh atas kematian putra mereka dan berharap agar pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya, baik dari segi hukum pidana maupun administratif.
Kasus ini menjadi sorotan publik yang luas, tidak hanya karena melibatkan dua mahasiswa dari universitas bergengsi dan tertua di Indonesia, tetapi juga karena menggambarkan pentingnya penegakan tata tertib dan etika dalam lingkungan akademik.
Pihak UGM sendiri berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil, sambil tetap menjaga standar integritas akademik dan moral yang tinggi bagi seluruh civitas akademika di lingkungan universitas.***

Share this article
Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah tegas dengan resmi menonaktifkan status kemahasiswaan Christiano Taringan pelaku kasus Argo