AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki fase baru dengan dibebaskannya Pegi Setiawan yang sebelumnya dianggap sebagai otak di balik peristiwa tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam putusan praperadilan menyatakan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam putusan yang dibacakan pada Senin 8 Juli 2024, menyebutkan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tak sesuai prosedur dan melanggar hukum.
Sementara itu Aep, saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon menghilang tanpa jejak, menyebabkan publik mempertanyakan keberadaannya dan menunggu klarifikasi atas semua pernyataan palsu yang merugikan Pegi Setiawan.
Baca Juga: Ini Reaksi Pegi Setiawan Setelah Tahu Dapat Dukungan dari Sebanyak 74 Advokat di Seantero Jawa Barat
Salah satu yang mempertanyakan kesaksian Aep adalah Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.
Ia mengatakan dari awal sudah mengkritisi masalah ini dan menyebut otoritas Kepolisian terlalu mengandalkan keterangan saksi.
“Sejak awal saya sebetulnya sudah mengkritisi pengungkapan kasus atau penegakan hukum atas masalah Cirebon ini sebagai potret tentang bagaimana otoritas Kepolisian terlalu mengandalkan pada keterangan saksi”, ucap Reza Indragiri dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Kamis, 11 Juli 2024.
Reza mengatakan dari awal sudah memberikan kritik bahwa daripada mencari keterangan saksi lebih baik mencari bukti-bukti.
“Padahal kritik saya daripada mencari-cari keterangan baik itu dari tersangka ataupun dari saksi lebih bagus mencari bukti-bukti saintifik saja yang di kemudian hari ternyata pandangan saya ini segendang sepenarian dengan otokritik Kapolri sendiri”, ucapnya.
“Ketika Kapolri mengatakan lewat Wakapolri bahwa kerja penegakan hukum tahun 2016 tidak sungguh-sungguh taat dengan kaidah saintifik”, lanjutnya.
Pakar Psikologi Forensik tersebut mengatakan bahwa ia mengkritik terkait terlalu mengandalkan keterangan dua saksi yakni Aep dan Sudirman.
Baca Juga: Pegi Setiawan Buka Suara, Teman Masa Kecilnya Ternyata Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Ia juga memperkirakan keterangan dari dua saksi ini tak sesuai kenyataan.
“Nah salah satu fokus kritik saya terkait dengan mengandalkan keterangan saksi itu ada dua sesungguhnya. Satu Aep yang kedua Sudirman, perkiraan saya kedua pihak ini boleh jadi sudah menyampaikan keterangan tidak sesuai dengan kenyataan berarti terbuka kemungkinan keterangan palsu atau kebohongan”, ucapnya.
Reza mengatakan bahwa perlu juga dibedakan cara otoritas penegak hukum menyikapi seorang Aep dan Sudirman.
Namun intinya adalah kevalidan keterangan kedua saksi tersebut.
“Tapi tinggal lagi menurut saya perlu dibedakan cara otoritas penegakan hukum menyikapi seorang Aep dengan cara menyikapi seorang Sudirman”, ujarnya.
“Tapi intinya benang merahnya sama validitas keterangan dari mereka tampaknya sungguh-sungguh diragukan bahkan patut untuk dicurigai bahwa sekali lagi keterangan mereka mengandung keterangan sifatnya palsu”, sambungnya.***
Share this article
Begini kata Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri terkait kesaksian Aep yang ternyata penuh kebohongan.