AYOJAKARTA.COM -- Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon ini telah sampai di sidang kesimpulan.
Kedua pihak dari pihak pemohon, kuasa hukum dan termohon dari Polda Jawa Barat sudah menyerahkan hasil selama sidang berlangsung dalam bentuk berkas tertulis kepada hakim ketua Eman Sulaeman.
Pihak kuasa hukum ini menyerahkan rangkuman berupa kesimpulan yang menitikberatkan terkait pengguguran Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan menitikberatkan alat bukti yang ditunjukkan oleh pihak penyidik Polda Jawa Barat ini dinilai masih lemah atau belum cukup kuat.
Menurut pihak kuasa hukum Pegi bahwa polisi saat ini belum bisa membuktikan bahwa Pegi Setiawan yang saat ini ditahan di Polda Jawa Barat ini merupakan Perong.
Dari sisi pihak Polda Jawa Barat sendiri menolak dalil-dalil yang diberikan oleh kuasa hukum kemudian juga dari empat saksi yang dibawa oleh pihak kuasa hukum maupun juga ahli pidana yang kemarin pun juga sempat dihadirkan oleh pihak kuasa hukum.
Adapun keabsahan penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah diuji melalui keterangan ahli pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, Suhandi Cahaya.
Baca Juga: Putusan Hakim Eman Sulaiman: Nasib Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Akan Terungkap
Ahli tersebut menegaskan bahwa perbedaan nama antara Pegi alias Perong dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Pegi Setiawan yang ditangkap menunjukkan adanya kesalahan penangkapan.
Kesalahan penangkapan tersebut berimplikasi pada kemungkinan status tersangka Pegi Setiawan bisa digugurkan.
“Konsekuensinya dinyatakan tidak sah dan otomatis penangkapan ataupun apa mesti digugurkan,” ujar Suhandi Cahaya dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KompasTV Jember pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan ini akan menemui titik akhirnya pada sidang putusan yang akan digelar pada Senin, 8 Juli 2024.
Hakim tunggal Eman Sulaeman berjanji akan memberikan keputusan secara objektif dan tanpa tekanan dari pihak manapun.
Hakim tunggal Eman Sulaeman akan memutuskan apakah bukti yang ada cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka atau justru menjadi alasan Pegi dibebaskan.***

Share this article
Ahli menegaskan perbedaan nama antara Pegi alias Perong dalam DPO dan Pegi Setiawan yang ditangkap menunjukkan adanya kesalahan penangkapan.